Kabupaten Solok Darurat Narkotika, 28 Nagari Zona Merah, Generasi Muda di Ujung Ancaman.
Data Satresnarkoba Polres Arosuka hingga Oktober 2025 menempatkan Kabupaten Solok sebagai wilayah dengan peredaran narkotika tertinggi ketiga di Sumatera Barat, sebuah posisi yang mencerminkan eskalasi serius dalam beberapa tahun terakhir.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dari 74 kenagarian yang ada, sebanyak 28 nagari kini masuk dalam kategori zona merah. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata bahwa hampir separuh nagari telah terpapar jaringan peredaran narkotika. Ini berarti, ancaman tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik dan terstruktur.
Dari 14 kecamatan yang ada, Kecamatan Lembang Jaya dan Kecamatan Lembah Gumanti menjadi episentrum persoalan. Kedua wilayah ini tidak hanya menjadi titik rawan peredaran, tetapi juga memiliki tingkat konsumsi yang tinggi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa narkotika tidak hanya “masuk”, tetapi sudah “hidup” di tengah masyarakat.
Fenomena ini tentu tidak berdiri sendiri. Faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, serta pengaruh pergaulan menjadi pintu masuk yang mempercepat penyebaran. Bahkan, tidak dapat dipungkiri adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memperumit upaya pemberantasan.
Menyikapi kondisi ini, Lembaga Anti Narkotika Provinsi Sumatera Barat bersama Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Solok terus bergerak. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kecamatan, termasuk pertemuan strategis bersama Camat Kecamatan Lembah Gumanti pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua LAN Sumbar Firman Sikumbang, Sekretaris Afrialdi Masbiran, SH, M.Hum serta Ketua LAN Kabupaten Solok YP. Sefdi Roentoe bersama jajaran pemerintah kecamatan.
Firman Sikumbang menegaskan bahwa kondisi ini sudah berada pada tahap yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut, dari 74 kenagarian, 28 telah masuk zona merah, dengan Lembang Jaya dan Lembah Gumanti sebagai wilayah paling parah. “Ini bukan lagi persoalan individu, tapi persoalan bersama yang mengancam masa depan generasi,” tegasnya.
Senada dengan itu, YP. Sefdi Roentoe mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi di lapangan. Ia menyebut bahwa peredaran narkotika di kampung halaman nya sudah sangat memprihatinkan. Namun demikian, pihaknya tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari penguatan program P4GN hingga sosialisasi masif ke sekolah-sekolah dan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak bisa hanya bersifat penindakan, tetapi juga harus menyentuh aspek pencegahan dan edukasi. “Kami masuk ke sekolah, kami bicara langsung dengan generasi muda. Karena kalau mereka sudah tersentuh narkotika, maka masa depan daerah ini ikut terancam,” ujarnya.
Namun, upaya ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga keluarga sebagai benteng pertama. Tanpa keterlibatan semua pihak, peredaran narkotika akan terus menemukan celah untuk berkembang.
Kondisi darurat ini seharusnya menjadi momentum untuk bertindak lebih tegas dan terarah. Kabupaten Solok tidak hanya membutuhkan program, tetapi juga keberanian untuk membongkar jaringan hingga ke akarnya. Jika tidak, maka 28 nagari zona merah hari ini bisa bertambah di masa depan.
Lebih dari itu, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka statistik, melainkan masa depan generasi muda Minangkabau. Sebab ketika narkotika telah menguasai nagari, maka yang hilang bukan hanya generasi muda, tetapi jati diri masyarakat, tukasnya (tim)


0 Comments