Ketua LKAAM Sumbar Tegaskan, Penanganan Persoalan Sosial Butuh Aksi Nyata dan Dukungan APBD
PADANG, PIONIR-----Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si, Datuak Nan Sati menempatkan persoalan sosial yang berkembang hari ini sebagai ujian serius bagi konsistensi antara adat, agama, dan kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai payung besar ninik mamak di Ranah Minang, LKAAM bukan sekadar simbol kultural, tetapi memiliki tanggung jawab menjaga arah moral dan sosial masyarakat. Fauzi Bahar menilai, ketika muncul kekhawatiran publik terhadap fenomena LGBT maupun praktik prostitusi, maka respons yang dibutuhkan bukan hanya retorika, melainkan langkah sistematis yang terukur.
Adat Tidak Boleh Sekadar Slogan
Prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menurutnya harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret. Jika adat dan agama dijadikan landasan kehidupan masyarakat Sumatera Barat, maka nilai tersebut harus tercermin dalam Program pembinaan generasi muda, Penguatan pendidikan karakter di sekolah, revitalisasi peran surau dan masjid, pemberdayaan keluarga sebagai benteng pertama. Tanpa itu, kata Fauzi Bahar adat hanya akan menjadi semboyan tanpa daya pengaruh nyata di tengah arus globalisasi dan media sosial yang begitu kuat.
Perlu Keberanian Politik dan Anggaran Nyata
Fauzi Bahar menegaskan, gubernur, bupati, dan wali kota hendaknya tidak ragu mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk program pembinaan sosial. Anggaran tersebut bisa diarahkan pada, Penyuluhan berbasis nagari, konseling keluarga dan remaja, pelatihan bagi guru dan tokoh masyarakat, penguatan lembaga adat di tingkat nagari.
Tanpa dukungan anggaran, pembinaan akan sulit berjalan berkelanjutan. Fauzi Bahar pun mengingatkan bahwa persoalan sosial tidak bisa diselesaikan hanya dengan spanduk imbauan atau pernyataan di media.
Pendekatan Pembinaan, Bukan Perpecahan
Meski bersikap tegas dalam menjaga nilai adat dan agama, pendekatan yang diusulkan tetap harus mengedepankan pembinaan dan dialog. Tidak boleh ada tindakan yang melanggar hukum, persekusi, atau kekerasan. Tujuan utama adalah menyadarkan dan membimbing, bukan mempermalukan atau mengucilkan.
Dalam konteks praktik prostitusi, misalnya, penegakan hukum harus berjalan konsisten dan adil. Aparat perlu tegas terhadap pelanggaran hukum, sementara lembaga adat dan tokoh agama memperkuat aspek pencegahan melalui edukasi.
Peran Strategis Mimbar Jumat
Fauzi Bahar juga menilai pemberdayaan para khatib Jumat sangat penting. Mimbar Jumat adalah ruang edukasi publik yang efektif. Namun materi yang disampaikan harus, memberikan pemahaman agama secara komprehensif, menjelaskan dampak sosial dan hukum dari prostitusi, mengajak kepada perbaikan dengan bahasa yang menyejukkan, pesan yang disampaikan dengan hikmah akan lebih mudah diterima masyarakat.
Sinergi Adat, Pemerintah, dan Masyarakat
Sebagai Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar menekankan bahwa tidak ada satu pihak pun yang bisa bekerja sendiri. Pemerintah memiliki kewenangan dan anggaran, LKAAM memiliki otoritas moral dan sosial di tengah masyarakat, sementara tokoh agama dan keluarga menjadi ujung tombak pembinaan sehari-hari.
Jika semua unsur bergerak bersama — dengan program yang jelas, pendanaan yang memadai, pendekatan yang manusiawi, dan penegakan hukum yang adil — maka berbagai persoalan sosial dapat dihadapi tanpa mengorbankan persatuan dan tanpa meninggalkan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Minangkabau.
Baginya, menjaga marwah Ranah Minang bukan sekadar wacana, tetapi komitmen yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan kebijakan yang berkelanjutan, tuturnya (Firman Sikumbang)


0 Comments