Jangan Hanya Kejar Penambang, Selamatkan Rakyat dan Lingkungan
Legalisasi Tambang Emas Rakyat, Jalan Tengah antara Kepastian Hukum dan Kemakmuran Nagari
Firman Sikumbang
Ada ironi besar di negeri yang tanahnya menyimpan emas. Ketika harga emas semakin tinggi dan kekayaan alam terus di buru, sebagian masyarakat yang hidup di sekitar sumber daya alam tersebut justru berada dalam ketidak pastian. Mereka menggali tanah untuk mencari penghidupan, tetapi aktivitasnya berhadapan dengan persoalan perizinan, lingkungan dan hukum.
Di satu sisi, negara tidak boleh membiarkan pertambangan ilegal berlangsung tanpa kendali. Sungai harus di lindungi, hutan harus di jaga, keselamatan manusia harus menjadi prioritas dan kekayaan alam harus memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Tetapi di sisi lain, persoalan tambang rakyat juga tidak bisa hanya di selesaikan dengan mengejar dan menangkap penambang tanpa memberikan jalan keluar yang realistis bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut.
Di sinilah negara di tuntut hadir. Bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga dengan memberikan kepastian. Bukan hanya dengan melarang, tetapi juga dengan menata. Bukan hanya mengatakan ilegal, tetapi juga membuka pintu legal bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Gagasan legalisasi tambang emas rakyat itu layak menjadi bagian dari solusi. Legalisasi bukan berarti negara menyerah kepada aktivitas pertambangan ilegal. Sebaliknya, legalisasi berarti negara mengambil kembali kendali terhadap kegiatan yang selama ini berjalan di luar sistem.
Ketika pertambangan di lakukan secara ilegal, pengawasan menjadi sulit. Keselamatan pekerja tidak terjamin, pengelolaan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hasil tambang berpotensi beredar melalui jalur yang tidak transparan. Dalam situasi seperti itu, yang di rugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat dan lingkungan.
Sebaliknya, ketika aktivitas pertambangan yang memenuhi persyaratan masuk ke dalam sistem perizinan, pemerintah memiliki ruang untuk mengatur lokasi, metode penambangan, keselamatan kerja, kewajiban lingkungan, produksi dan pemasaran hasil tambang. Itulah hakikat legalisasi yang sesungguhnya. Bukan membebaskan. Melainkan mengatur.
Sumatera Barat bukan daerah yang asing dengan emas. Dari kawasan Dharmasraya, Sijunjung, Solok Selatan, Pasaman hingga Pesisir Selatan, aktivitas tambang emas telah di kenal masyarakat dalam berbagai bentuk. Sebagian merupakan tradisi lama yang di wariskan dari generasi ke generasi, sementara sebagian lainnya berkembang mengikuti perubahan teknologi dan kebutuhan ekonomi.
Masalah muncul ketika aktivitas tersebut berlangsung tanpa kepastian hukum dan tanpa pengawasan yang memadai. Karena itu, pertanyaan yang harus di ajukan bukan sekadar, “Mengapa masyarakat masih menambang secara ilegal?”
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah, “Mengapa masyarakat yang membutuhkan sumber penghidupan belum seluruhnya mendapatkan jalan yang mudah, jelas dan legal untuk melakukan kegiatan yang memang dapat di tata?”
Pertanyaan tersebut penting karena negara tidak boleh membiarkan persoalan PETI menjadi lingkaran yang tidak pernah berakhir. Ditertibkan hari ini, muncul kembali besok. Ditutup di satu lokasi, berpindah ke lokasi lain. Masyarakat kehilangan sumber pendapatan, sementara aktivitas ilegal tetap mencari celah. Siklus seperti itu tentu tidak menyelesaikan akar masalah.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025 telah menyoroti persoalan tambang ilegal. Presiden menyampaikan adanya laporan mengenai 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun. Dalam pidato yang sama, Presiden juga menyampaikan bahwa apabila rakyat yang melakukan kegiatan pertambangan, pemerintah dapat membuat koperasi, melegalkannya dan mengaturnya.
Pernyataan tersebut memberikan pesan penting bahwa penataan pertambangan rakyat harus mampu membedakan antara masyarakat yang benar-benar mencari penghidupan dengan kegiatan ilegal yang memanfaatkan label rakyat untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak yang paling mudah di tindak, sementara persoalan tata niaga, pemodal dan jaringan yang lebih besar tidak tersentuh.
Namun sebaliknya, jangan pula istilah “tambang rakyat” digunakan sebagai tameng untuk membenarkan kegiatan yang merusak lingkungan atau dilakukan secara besar-besaran tanpa izin.
Di sinilah hukum harus berdiri tegak. Masyarakat harus di bantu menuju legalitas. Mereka yang melanggar aturan harus di bina atau di kenai sanksi sesuai ketentuan. Sedangkan pihak yang menggunakan masyarakat sebagai kedok untuk melakukan eksploitasi ilegal harus di tindak berdasarkan hukum.
Sumatera Barat juga tidak memulai dari titik nol. Pemerintah pusat telah menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat melalui Kepmen ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026. Ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian mengenai tata ruang pertambangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Tantangannya sekarang adalah bagaimana wilayah yang memenuhi persyaratan dapat di tindak lanjuti melalui mekanisme WPR dan IPR, sehingga masyarakat yang memang berhak memperoleh kesempatan untuk masuk ke dalam sistem legal.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Dinas terkait perlu turun ke lapangan, mendata masyarakat, memberikan pendampingan dan menjelaskan secara terbuka prosedur yang harus di tempuh.
Masyarakat juga harus di beri pemahaman bahwa mendapatkan izin bukan sekadar mendapatkan secarik dokumen. Ada kewajiban yang menyertainya. Ada keselamatan yang harus dijaga. Ada lingkungan yang harus di pulihkan. Ada aturan teknis yang harus dipatuhi. Ada tanggung jawab sosial yang harus dijalankan.
Dalam konteks Sumatera Barat, pengelolaan pertambangan rakyat juga tidak dapat di lepaskan dari peran nagari. Niniak mamak, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, pemuda dan pemerintahan nagari. Mereka perlu di libatkan dalam pengawasan sosial sesuai kewenangan masing-masing.
Sebab persoalan tambang bukan hanya persoalan ekonomi. Ia menyentuh tanah ulayat, sungai, hutan, sawah, sumber air, keselamatan masyarakat dan masa depan anak cucu.
Koperasi tambang rakyat dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperkuat posisi masyarakat. Dengan pengelolaan yang transparan, masyarakat tidak mudah di permainkan oleh pihak yang memiliki modal lebih besar. Koperasi juga dapat menjadi wadah untuk mengembangkan usaha secara bersama, meningkatkan posisi tawar masyarakat dan mempermudah pembinaan pemerintah.
Tetapi koperasi pun tidak boleh hanya menjadi nama di atas kertas. Koperasi harus benar-benar di miliki dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai koperasi hanya menjadi pintu masuk bagi pemodal tertentu untuk menguasai kegiatan pertambangan rakyat. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting.
Begitu pula dengan lingkungan. Tidak ada alasan karena di sebut tambang rakyat kemudian pencemaran di biarkan. Tidak ada alasan karena masyarakat membutuhkan pekerjaan kemudian keselamatan pekerja diabaikan. Legal tetap berarti tunduk pada hukum. Legal tetap berarti menjaga lingkungan. Legal tetap berarti mengutamakan keselamatan manusia. Justru karena itulah legalisasi diperlukan.
Dengan legalitas, negara mempunyai instrumen untuk melakukan pengawasan. Dengan pengawasan, masyarakat dapat di bina. Dengan pembinaan, praktik pertambangan dapat di arahkan menjadi lebih aman dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan tambang emas rakyat harus di lihat dengan kepala dingin. Jangan hanya melihat lubang tambangnya. Lihat pula keluarga yang menggantungkan hidup di sana. Jangan hanya menghitung berapa ton emas yang keluar dari perut bumi. Hitung pula berapa banyak manfaat yang kembali kepada masyarakat. Jangan hanya bicara tentang penindakan. Bicarakan juga solusinya.
Negara tidak boleh kalah oleh PETI. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan rakyat terus hidup dalam ketidak pastian. Karena itu, jalan yang perlu di perkuat adalah penataan. wilayahnya jelas, izinnya jelas, pengelolaannya jelas, kewajibannya jelas, pengawasannya jelas dan sanksinya juga jelas.
Jika semua itu dapat berjalan, maka pertambangan rakyat tidak lagi menjadi aktivitas yang sembunyi-sembunyi. Ia dapat berubah menjadi kegiatan ekonomi masyarakat yang legal, terukur dan bertanggung jawab.
Emas memang berada di dalam tanah. Tetapi jangan sampai untuk mengambil emas, kita kehilangan sungai. Jangan sampai untuk mengejar kesejahteraan hari ini, kita mewariskan kerusakan kepada anak cucu kita. Dan jangan sampai rakyat yang hanya ingin mencari makan menjadi korban dari tata kelola pertambangan yang tidak pernah selesai.
Menambang boleh, asal legal. Mencari rezeki boleh, asal aman. Mengelola kekayaan alam boleh, asal lingkungan di jaga. Rakyat boleh sejahtera, tetapi hukum tetap harus menjadi panglima. Sebab tujuan akhir pengelolaan kekayaan alam bukanlah sekadar mengeluarkan emas sebanyak-banyaknya dari perut bumi.
Tujuan akhirnya adalah memastikan kekayaan itu benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi rakyat.
Penulis : FIRMAN SIKUMBANG
Ketua Kembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Forum Anak Nagari (FKAN) Sumatera Barat.
