AWAS BERITA HOAX, SARING DULU SEBELUM SHARING

iklan adsense
Awas Berita Hoax, Saring Dulu Sebelum Sharing 


     PADANG, Pionir—Saat ini masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi dengan mudah dari segala penjuru dunia lewat media sosial. Berbarengan dengan kemudahan dalam mengakses berbagai informasi itu tak mengherankan pula masyarakat 'kebanjiran' informasi yang mengandung hoax.

     Fakta ini membuat miris Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. Untuk itu melalui media online Pionir, Jumat 14 Februari 2020 lulusan Akpol 1988 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini berpesan kepada warganet untuk selalu menyaring informasi yang masuk sebelum memutuskan untuk membagikan informasi tersebut. 

    "Masyarakat harus saring dulu informasi yang didapat sebelum di-sharing," ujar pria kelahiran Jakarta, 5 Oktober 1965 ini.
      Irjen Toni Harmanto menyebutkan, dalam hal ini pentingnya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap media sosial, sebab banyak pengguna media sosial yang memang masih mudah diterpa isu hoax. "Dalam hal ini perlunya literasi dan pemahaman masyarakat terhadap media sosial. Mohon maaf, dari 132 juta pengguna media sosial di Indonesia, 70 persen pengetahuannya masih menengah ke bawah," terang mantan Wakapolda Jatim tahun 2018 ini.

     Toni Harmanto mencontohkan hoax yang ramai beberapa waktu lalu tentang adanya telur palsu. “Seharusnya, sebelum menelan informasi ini, masyarakat harus mencerna berapa harga telur di Indonesia dengan ongkos membeli perlengkapan pencetak telur palsu.
     Harga telur itu kan per bijinya hanya Rp2 ribu atau Rp3 ribu. Kalau kita bikin telur palsu, berapa kira-kira biaya untuk beli alatnya?,” kata Irjen Toni Harmanto.
        Mantan Dirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2012 ini memberikan tips bagi para pengguna media sosial di Sumbar khususnya dan Indonesia umumnya. Untuk mengantisipasi adanya berita hoax kata dia, saat membaca informasi yang diragukan kebenarannya, gunakan logika, apakah berita tersebut masuk di logika atau tidak.

     Selanjutnya kata Toni, ada etika dan estetika yang dapat diketahui apakah berita tersebut baik atau buruk. "Oleh sebab itu jangan terlalu cepat men-judge, karena belum tentu kabar tersebut benar," terang Toni Harmanto.

     Irjen Toni Harmanto menegaskan, dampak dari penyebaran informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments