POLRES KEPULAUAN MENTAWAI "GULUNG" DUA IRT PENGEDAR NARKOBA

iklan adsense
Polres Kepulauan Mentawai “Gulung” Dua IRT Pengedar Narkoba 
        MENTAWAI, Pionir—Kendati DPD, wanita kelahiran 6 Juni 1981 serta IM (20 tahun) yang masih terbilang muda dan berwajah polos, namun mereka tak bisa mengelabui anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, dan hanya menganggapnya ibu rumah tangga biasa. 

      Buktinya DPD yang merupakan warga Pampangan RT 04 RW 05 Jala Utama Padang dan IM warga Jalan Palembang No. 57 Gates kota Padang ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba, Jumat 14 Februari 2020 sekitar jam 22.30 WIB, di Hotel Bintang, dusun Jati Tuapejat.

       Polisi menangkap kedua orang wanita ini karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, inex dan daun ganja kering. 

      Penangkapan terhadap Dewi ini diakui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai Iptu Yahya SH, Sabtu 15 Februari 2020. “Benar pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 jam 22.30 WIB Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

      Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkotika yang menginap di hotel Bintang, Dusun Jati, Desa Tuapejat hari itu,” kata Yahya. 

      Mendapat informasi itu kata Yahya, pihaknya langsung bergerak menuju hotel Bintang dan setelah digeledah dikamar nomor 21 ditemukan kedua tersangka sedang di dalam kamar. Dari tangan tersangka DPD alias Dewi ditemukan narkotika diduga jenis shabu, extasi dan daun ganja kering yang tersimpan dalam dompet warna hitam.
       Selain itu kata Yahya, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang Rp 2.500.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Selain itu juga diamankan satu buah dompet hitam yang berisikan sembilan paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dua butir diduga extasi, satu buah plastik kecil bening yang diduga berisikan daun ganja kering dan dua unit handphone.

      “Kedua Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Yahya.

    Dikatakan, guna mempertanggung jawaban perbuatannya kedua pelaku ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai. Ia dijerat denga pasal 114 ayat (2) dan satu pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments