POLRES KEPULAUAN MENTAWAI "Gembleng" Anggota Melanggar Disiplin

iklan adsense
POLRES KEPULAUAN MENTAWAI “Gemleng” Anggota Melanggar Disilpin.




    MENTAWAI, Pionir—Diakui atau tidak hingga kini masih ditemukan aparatur penegak hukum dalam hal ini adalah polisi di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan kepentingan negara, masih ada yang melangar HAM, dan kurang mentaati peraturan perundang-undangan atau kode etik profesi.

     Ini disadari betul oleh Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi Prawiranegara SIK, SH, MH. Untuk itu Polres Kepulauan Mentawai melakukan pembinaan dan pelatihan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dari Rabu 5 Februari – 15 Maret 2020, di Barak Dalmas Polres Kepulauan Mentawai. 
 
    Menurut AKBP Dodi Prawiranegara, ini bertujuan untuk mengembalikan mental, jiwa dan raga sebagai anggota polri.

    “Materi yang diberikan adalah sentuhan rohani dan pengemblengan jasmani. Intinya, kita ingin mengembalikan fikiran sebanyak tujuh orang personel yang melakukan pelanggaran disiplin itu kembali ke “normal” layaknya seorang anggota polri,” kata Dodi Prawiranegara.

     Dodi mengatakan, ini untuk tujuan internal polri, yaitu salah satunya adalah konsistensi atau tindakan tegas terhadap anggota polri yang melakukan pelanggaran disiplin termasuk yang menyalahgunakan wewenang.

     “Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin.


    Oleh sebab itu setiap atasan berhak memberikan hukum (red- Ankum) atau wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melakukan pelanggaran disiplin itu,” kata Dodi.

    Ia mengatakan, sebenarnya hukuman disiplin yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan, sehingga hukuman disiplin itu dapat diterima oleh rasa keadilan oleh anggota yang melanggar disiplin. 


    “Karena itu dalam setiap penjatuhan tindakan atau hukuman disiplin, hendakanya para Ankum harus pula mempertimbangkan suasana lingkungan dan suasana emosional anggota polri yang melanggar disiplin, dan mempertimbangkan pula penggunaan kewenangan yang berlebihan dan tidak proporsional, yang punya dampak merusak kredibilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada umumnya,” terang AKBP Dodi Prawiranegara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments