RD Tak Bisa Lari Ditangkap Polisi

iklan adsense
RD Tak Bisa Lari Ditangkap Polisi


    PARIAMAN, Pionir--Anggota unit Reskrim Polsek Kampung Dalam, terbukti tak bisa dikelabui. Ini terbukti saat melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor, RD (17 tahun).

    Kendati pada hari Rabu 29 Januari 2020 sekitar jam 17.30 WIB itu tersangka yang akrab disapa RD sudah mempreteli motor hasil curiannya, namun anggota unit Reskrim Polsek Kampung Dalam yang sedang melakukan patroli segera menghampiri tersangka yang sedang duduk di atas sepeda motor itu.


    Melihat kedatangan polisi, tersangka bergerak spontan ingin melarikan diri. Namun gerakan tersangka kalah cepat dengan anggota reskrim, akhirnya tersangka dapat dibekuk.

    Penangkapan terhadap tersangka diakui, Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Iptu  Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H
 Sabtu 1 Februari 2020, mengakui peristiwa penangkapan terhadap tersangka.

     "Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka berikut dengan Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Revo dibawa ke Polsek V Koto Kampung Dalam untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku," kata Iptu Ardiansyah Rolindo Saputra


    Ardiansyah mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor merk Honda Revo dengan Nosin HB61E-1198 141 dan NoKa MH1HB61137K199965 dengan NoPol BA 5024 SW thn 2007 warna Merah Abu-abu, atas nama Angerata Muslim, sesuai dengan Laporan Polisi, LP/B/03/I/2020. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments