IJAOUK DIBEKUK POLISI

iklan adsense
IJAOUK DIBEKUK POLISI

1 Kg Ganja dan 1 Paket Shabu Disita



    TANAH DATAR, Pionir—Buah kerjasama antara Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dengan Polsek Lintau Buo ternyata tak sia-sia. Sedikitnya satu kilo gram ganja kering dan satu paket kecil shabu didapat dari operasi yang dilakukan pada Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB.

     Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama, SH, narkotika golongan satu itu dirampas setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RI alias Ijaouk (21 tahun), yang merupakan seorang buruh harian lepas beralamat di Jorong Gunung Seribu, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.

     “Pelaku ditangkap hari Jumat sekitar jam 01.30 WIB, di pinggir jalan raya di depan SPBU Pangian Lintau Buo, Nagari Tigo Jangko,” kata AKP Yadi Purnama.

    Saat dilakukan penggeledahan kata Yadi Purnama, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika golongan satu jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang dilakban warna coklat. Kemudian kata Yadi Purnama menambahkan, juga ditemukan 11 paket narkotika golongan satu jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang disimpan di dalam plastik warna hijau merek Aromania.

    Lalu satu paket kecil narkotika golonga satu jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu buah timbangan warna merah merek Grand Hause, satu buah hanphone warna merah putih merek Asus, satu pak kertas rokok merek Narayana, satu pak plastik pembungkus, satu set alat hisab, uang kertas jumlah Rp125.000, satu buah tas ransel merek Elgini, satu unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam silver serta satu buah korek api.

    AKP Yadi Purnama mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial RI alias Ijaouk sering mengedarkan narkotika golongan satu jenis shabu dan ganja .


   “Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Saat itu didapat informasi, pelaku akan melewati jalan di depan SPBU Pangian Lintau Buo. Begitu pelaku lewat, petugas langsung menghentikan pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Yadi Purnama.

     Ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di dalam saku celana pelaku narkotika jenis ganja sebanyak 11 yang dibungkus dengan kertas koran yang disimpan di dalam plastik warna hijau merek Aromania serta uang hasil penjualan narkotika jenis ganja sebanyak Rp125.000. 

    “Selanjutnya pertugas juga menemukan satu paket kecil narkotika golongan satu jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam hanphone warna merah putih merek Asus,” kata Yadi menjelaskan.

    Kemudian kata Yadi, dilakukan pengembangan ke rumah pelaku ini. Saat itu ditemukan satu paket besar narkotika golongan satu jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam berlakban warna coklat yang di simpan dalam tas ransel merek Elgini.

     “Saat itu petugas juga menemukan satu buah timbangan warna merah merek Grand Hause serta satu set alat hisap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya,” kata Yadi.

    AKP Yadi Purnama mengatakan, dalam perkara ini, terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 (1), 112 (1), 111 (1) UU. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments