KAPOLDA SUMBAR TAK BIARKAN ILEGAL MINING BERKEMBANG

iklan adsense
Kapolda Sumbar Tak Biarkan Ilegal Mining Berkembang

    PADANG, Pionir—Kamis 12 Maret 2020, dalam suasana bicang-bincang santai di ruangannya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto MH secara terus terang mengakui bahwa selama ini ada stigma negatif yang berkembang di pusat bahwa ilegal mining atau penambangan tanpa izin (peti) sengaja “dibiarkan” di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

    Untuk itu kata mantan Wakapolda Jawa Timur yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1988, begitu mendapat amanah menjadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Fakhrizal yang diatur dalam Surat Telegram Kapolri ST/3229/XII/KEP./2019 yang diterbitkan Jumat 6 Desember 2019, dirinya bertekad akan meluruskan stigma negatif tersebut.

    Irjen Toni Harmanto tak menampik bahwa aktivitas penambangan emas ilegal marak di berbagai kabupaten di Sumatera Barat sepanjang tahun 2019.

    Dikatakan, tambang ilegal biasanya dilakukan di sepanjang aliran sungai, baik yang berada di dalam hutan lindung maupun di dekat pemukiman. “Yang pasti, selain penambangan itu tanpa izin, aktivitas ini juga menyebabkan rusaknya kawasan hutan lindung dan sempadan sungai, air sungai yang keruh, sedimentasi dan pencemaran merkuri bisa disaksikan di sepanjang sungai,” kata Toni.

    Ia juga mengakui bahwa penambangan emas di Sumatera Barat pernah ditertibkan, tapi berjalan kembali.
    Seperti diketahui tahun 2014, tim gabungan TNI dan Polri pernah melakukan operasi besar-besaran untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal ini.

    Saat itu, lima alat berat jenis ekskavator ditahan pihak Kepolisian dan Kejari. Pasca operasi penambangan pun berhenti hingga akhir tahun 2017. Namun di tahun 2018 para penambang mulai beroperasi kembali di daerah Binti Kayu, Kimbahan, Pamong Kecil, Pamong Besar dan masuk lagi menyusuri Sungai Batanghari.

    Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, pada bulan November 2019 dijumpai sekitar delapan ekskavator yang digunakan penambang untuk mengeruk tanah dan bebatuan yang ada di sempadan dan badan Sungai Batanghari yang berada di dalam kawasan hutan lindung sepanjang sekitar 15 kilometer.

    Toni Harmanto menyebutkan, absennya penegakan hukum dan patroli rutin menyebabkan para penambang ilegal berani untuk melakukan aksinya. “Masyarakat pastinya tidak akan berani kalau aparat rutin patroli.

   Terlalu tinggi risikonya kalau mereka tetap nekat menambang Untuk itu, kita tidak akan pernah membiarkan penambangan ilegal ini berlangsung kembali,” tegas Toni.

 MENERTIBKAN PETI SIJUNJUNG

Setelah beberapa kali melakukan penertiban penambangan tanpa izin di beberapa wilayah di Sumbar, pada Senin 9 Maret 2020, jam 03.00 WIB Polda Sumbar bersama Tim Gabungan kembali melaksanakan operasi ilegal mining terhadap penambangan emas tanpa izin usaha pertambangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator di Jorong Taratak Malintang, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan VII, Kabupaten Sijunjung.
    Kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Iwan Ariyandhi, Selasa 17 Maret 2020, panangkapan ini dilakukan pada dua tempat yang tidak berjahuan dengan tersangka sebanyak 20 orang, dua diantaranya sebagai pengurus lapangan, satu orang pengurus lokasi, dua orang sebagai operator alat berat, dua orang sabagai helper alat berat, dan yang lainnya sebagai pekerja bagian pendulang.

   “Tersangka diamankan dengan barang bukti dua buah karpet sintentis warna hijau, dua pompa air mesin robin, satu kotak perkakas, tiga jenis alat berat kontroler dengan berbeda merk, satu uni GPS, delapan buah senter kepala, empat buah jerigen BBM Solar, satu jerigen BBM Premium, lima unit motor dan barang bukti lainya,” kata Satake Bayu. 

   Dikatakannya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, pelaku utama atau pemodal dalam perkara penambangan emas ini berinisial Epi dan Wendi yang masih dalam pencarian.

    “Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana, tersangka dikenai ancaman Pidana kurungan 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” terang Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments