POLRES LIMA PULUH KOTA GANDENG MUI

iklan adsense
Polres Lima Puluh Kota Gandeng MUI 


  LIMAPULUH KOTA, Pionir--Selasa, 24 Maret 2020 jam10.00 WIB, suasana Pasar Sarilamak persisnya di Depan Kantor Wali Nagari Sarilamak dan SPBU Air Putih di Kecamatan Harau agak berbeda dari biasanya. 

    Pada hari itu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota Syafrijon, S.Ag bersama Kasat Satlantas Ipda Mon Irzal, ST dan Satbinmas Iptu Afdhal, Iptu Khairul.B, Ipda Abu.H, Aiptu Jumaidi dan Aiptu Irki.F, melakukan imbauan kamtibmas kepada pengunjung Pasar Sarilamak dan SPBU Air Putih di Kecamatan Harau terkait dengan pencegahan penyebaran Virus Corona. 

   Pada kesempatan itu Ketua MUI Kabupaten Limapuluh Kota Syafrijon, S.Ag mengatakan, dalam sejarah, wabah penyakit menular sudah terjadi pada masa Rasulullah SAW. 

   Wabah tersebut adalah kusta yang menular dan mematikan dan belum ada obatnya. Saat itu kata Syafrijon untuk mengatasi wabah tersebut salah satu upaya Rasulullah adalah dengan menerapkan karantina atau isolasi terhadap penderita.

   "Ketika itu Rasul memerintahkan untuk tidak dekat-dekat atau melihat para penderita kusta tersebut. Dengan demikian, metode karantina atau isolasi telah diterapkan sejak zaman Rasulullah untuk mencegah wabah penyakit menular menjalar ke wilayah lain," kata Syafrijon. 

    Ia mengatakan, Rasulullah juga pernah memperingatkan umatnya untuk jangan mendekati wilayah yang sedang terkena wabah. Sebaliknya, jika sedang berada di tempat yang terkena wabah, mereka dilarang untuk keluar. 

    "Beliau bersabda : jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah tersebut. 

    Sebaliknya jika wabah itu terjadi di tempat kalian tinggal, janganlah kalian meninggalkan tempat itu, seperti yang dikupas dalam hadis riwayat Al-Bukhari," jelas Syafrijon. 

    Sementara itu Satbinmas Polres Limapuluh Kota Iptu Afdhal mengatakan, dalam mengatasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, langkah yang diambil jajaran Polres Limapuluh Kota sesuai Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020. 

    Ia mengatakan bahwa Maklumat Kapolri itu dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan COVID-19 di Indonesia.

    "Untuk itu, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iptu Afdhal. 

    Menurut Afdhal, langkah tersebut dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. 

   Terlebih, pemerintah pusat dan daerah telah pula mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran. (Firman Sikumbang

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments