POLSEK LUBUK SIKAPING BERI PEMAHAMAN PADA CATIN

iklan adsense
Polsek Lubuk Sikaping Beri Pemahaman pada Catin 
   LUBUK SIKAPING, Pionir—Polsek Lubuk Sikaping benar-benar fokus menindak lanjuti himbauan pemerintah dan Maklumat Kaporli, Mak/2/III/2020, yang dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia dan langkah antisipasinya.

    Berbagai upaya dalam mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lubuk Sikaping telah dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Yang teranyer adalah kegiatan yang dilakukan pada Kamis 26 Maret 2020.

   Menurut Kapolsek Lubuk Sikaping AKP Fion Joni Hayes SH, MM, hari itu pihaknya melaksanakan koordinasi dan sosialisasi terhadap pihak Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat, guna menyampaikan himbauan agar bagi calon pengantin (Catin) yang hendak melaksanakan akad nikah supaya dilaksanakan di rumah masing-masing atau di kantor KUA daerah setempat. “Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

   Untuk itu kami meminta masyarakat melalui Kepala Kantor KUA Ustadz Alfian S.Ag, agar meminimalisir kegiatan masyarakat untuk berkumpul di luar rumah,” terang Fion.

    Fion mengatakan, upaya pencegahan yang konstruktif dan bersama sangat perlu dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan KUA Kecamatan dengan semua unsurnya.

    “Sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat sangat perlu dilakukan segera oleh pihak KUA Kecamatan dengan memberdayakan para penghulu, penyuluh fungsional dan para penyuluh Non PNS langsung menyentuh lapisan masyarakat terbawah, termasuk melalui media sosial yang dimiliki oleh KUA Kecamatan juga dirasa efektif karena sebagian besar calon penggantin adalah pengguna facebook dan media sosial lainnya,” kata AKP Fion Joni Hayes. 
    Sementara itu Kepala Kantor KUA Lubuk Sikaping Ustadz Alfian S.Ag mengatakan, berdasarkan surat Edaran Dirjen Bimas Islam No: P-002/DJ.III/H.k.00.7/03/2020 tentang himbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik, telah membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

    Kemudian kata Alfian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

   Sedangkan untuk petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat Ijab Qabul.

   “Sementara bagi pelayanan nikah di luar KUA yang dianjurkan agar dilakukan di ruang terbuka atau berventilasi sehat,” kata Ustadz Alfian. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments