POLDA SUMBAR LARANG KEGIATAN BALIMAU

iklan adsense
Polda Sumbar Larang Kegiatan Balimau 

PADANG, Pionir--Balimau menjelang bulan suci Ramadhan bagi mayarakat Minang kabau (Sumatera Barat) mengandung satu kegiatan tradisi yang bernuansa religius. 

Menurut salah seorang pemerhati budaya Minangkabau, Muhammad Faisal, pada masa dahulu hingga sekarang, biasanya tradisi ini dilakukan selang satu hari menjelang datangnya bulan Ramadhan. 

 "Balimau dalam terminologi orang Minang adalah mandi menyucikan diri (mandi wajib, mandi junub) dengan limau (jeruk nipis), ditambah ramuan alami beraroma wangi dari daun pandan wangi, bunga kenanga, dan akar tanaman gambelu, yang semuanya direndam dalam air suam-suam kuku. Lalu, dibarutkan (dioleskan) ke kepala," kata Faisal. 

Namun kata Faisal, semakin ke belakang tradisi balimau yang merupakan warisan turun-temurun sejak dulunya itu makin bergeser. Sebab, kegiatan itu dilakukan di berbagai tempat pemandian dan objek wisata air. 
Untuk mengantisipasi kegiatan balimau itu tetap dilaksanakan di tengah imbauan pemerintah untuk melakukan sosial distancing, pada Kamis 23 April 2020, Polda Sumatera Barat mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak melaksanakan kegiatan balimau di tempat-tempat keramaian. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19) di tengah masyarakat. 

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK, Kapolda telah memerintahkan seluruh Kapolres, agar mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan balimau, karena kegiatan tersebut beresiko terhadap penyebaran virus Covid-19. 

"Kita juga akan melakukan patroli di sekitar objek wisata pemandian yang ada di Sumatera Barat, guna memastikan bahwa tidak ada kegiatan balimau yang dilangsungkan masyarakat pada Ramadhan tahun ini," kata Satake. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments