WAKA POLRES MENTAWAI DITUGASI, SEMUANYA HARUS BERJALAN SESUAI ATURAN

iklan adsense
Waka Polres Mentawai Ditugasi, Semuanya Harus Berjalan Sesuai Aturan 

MENTAWAI, Pionir— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) semenjak 22 April 2020 lalu, berdarkan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 yang ditetapkan Jumat 17 April 2020. 

Menindak lanjuti keputusan menteri itu, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK mulai memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. 

Untuk itu Kapolres meminta agar Waka Polres Mentawai Kompol Maman Rosadi SH untuk turun langsung memantau pergerakan kapal menuju ke Mentawai, dimulai dari pelabuhan keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang. 

Ini diakui Kompol Maman Rosadi kepada Pionir, Kamis 30 Aprli 2020. “Benar, saya sudah beberapa hari tugas memantau keberangkatan kapal di Pelabuhan Samudera Bungus, Kota Padang,” kata Maman di Pelabuhan Samudera Bungus pada Pionir. 

Ia mengatakan, ini dilakukan karena Kapolres Mentawai berharap semuanya berjalan harus sesuai dengan aturan. Setiap kapal yang berangkat ke Mentawai benar-benar hanya untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, dan untuk mengangkut logistik kebutuhan bahan pokok, barang penting dan esensial. 

Pada hari itu Maman memantau langsung keberangkatan Kapal KMP. Gambolo dari Dermaga Bungus dengan tujuan Dermaga Tua Pejat jam 19.30 WIB.  “Berdasarkan Surat Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 443/191/BUP tanggal 01 April 2020, perihal Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bahwa KMP. Gambolo dan KMP. Ambu-Ambu harus dipastikan tidak mengangkut penumpang maupun penumpang di atas kendaraan dan hanya diboleh mengangkut kendaraan dan logistik. 
"Yang bisa berangkat cuman satu orang sopir, satu orang pemilik barang dagangan untuk berangkat menuju Dermaga Tua Pejat Kepulauan Mentawai,” kata Maman. 

Di Mentawai sendiri kata Maman lebih lanjut, Kapolres telah memperketat akses masuk dan keluar, setiap pelabuhan akan di perketat. Salah satu akses tersebut seperti jadwal kapal Padang - Mentawai hingga antar pulau telah dikurangi dan tidak lagi melayani penumpang sampai saat keadaan normal. 
“Kapal antar pulau tidak lagi melayani penumpang kecuali barang kebutuhan sembako,” kata Maman. 

Namun demikian kata Maman menambahkan, sesuai dengan Permenhub, ada beberapa pengecualian terhadap penumpang kapal yang bisa melakukan pelayaran selama berlakunya aturan tersebut. 

Salah satunya, Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya, TNI-Polri, pasien yang sembuh dari non Covid-19 yang akan pulang, tenaga teknis seperti PLN dan Telkom, pejabat pemerintahan, dan tenaga ahli, tenaga kesehatan yang di lengkapi surat tugas dan izin dari pemerintah daerah dan kesatuan masing masing. 

“Kalau ada kapal melanggar aturan tersebut akan menerima teguran tertulis hingga izin kapal akan dicabut dan ini sesuai dengan sanksi dari Permenhub,” ujar Maman Rosadi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments