POLDA SUMBAR BERTEGAS-TEGAS, RATUSAN MOBIL DISURUH PUTAR ARAH

iklan adsense
Polda Sumbar Bertegas-tegas, Ratusan Mobil Disuruh Putar Arah

PADANG, Pionir—Pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) serta larangan mudik oleh pemerintah, semua akses di perbatasan Sumbar mulai diperketat, terutama untuk pengendalian kendaraan masuk dan keluar provinsi tersebut menjelang Idulfitri 1441 Hijriah. 

Bahkan petugas yang tergabung dalam Operasi Ketupat Singgalang 2020 telah melarang kendaraan yang keluar maupun masuk ke Sumbar sesuai Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, dalam Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah. 

Kata Kabid Humas Polda Sumbar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK pada Pionir, Jumat 1 Mai 2020, jika ada pengendara yang tetap nekad, dipastikan akan disuruh putar balik. 

“Sekitar 350 kendaraan baik roda dua, roda empat maupun bus sudah disuruh putar balik oleh petugas Pos Pam Ops Ketupat Singgalang 2020 yang berada di perbatasan," ujar Satake Bayu Setianto. 

Satake mengatakan, Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 mengatur khusus tentang larangan kendaraan yang keluar dan masuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Sumbar. 

"Jadi. seluruh perbatasan kita tutup. Kendaraan umum maupun pribadi tidak bisa masuk. Kalau nekat mudik, nanti disuruh balik di perbatasan Sumbar," katanya. 

Aturan itu kata Satake menambahkan, sudah mulai diterapkan sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 dan bisa diperpanjang tergantung kebijakan dari pusat. 

Dikatakan, sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau. 

Larangan itu kata Satake menambahkan, dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri. 

“Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,” kata Satake Bayu. 

Satake berharap masyarakat dapat memahaminya, demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran virus corona. 

“Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk sementara ini tidak melaksanakan mudik ataupun masuk ke Sumbar,” imbau Satake. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments