KAPOLRES PADANG PANJANG LAKUKAN BERBAGAI TAHAPAN JELANG NEW NORMAL

iklan adsense
Kapolres Padang Pajang Lakukan Berbagai Tahapan Jelang New Normal 
PADANG PANJANG, Pionir—Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020. Ini dilakukan sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal atau tatanan baru, produktif dan aman Covid-19. 

Ini dikatakan Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, SIK saat melakukan pengecekan ke pasar dan kunjungan ke Pos PSBB pasar daerah itu bersama beberapa orang pejabat utama Polres setempat, Jumat 29 Mai 2020, jam 15.30 WIB. 

Di pasar Padang Panjang itu, Kapolres mencek kondisi dari lantai III, lantai II, lantai I dan komoditi pedagang kaki lima pasar Padang Panjang. Kapolres juga sempat meninjau Pos PSBB Pasar Padang Panjang. 

“Yang dilakukan ini adalah dalam rangka persiapan menghadapi new normal dengan penerapan protokoler kesehatan Covid-19 kepada pengunjung pasar Padang Panjang, dengan tetap memakai masker bagi penjual maupun pembeli, serta cuci tangan sebelum masuk pasar,” kata Apri Wibowo. 

Ia mengatakan, menjelang penerapan skenario new normal itu pihaknya berupaya mempersiapkan tahapan-tahapan bersama Pemerintah Kota Padang Panjang hingga 7 Juni 2020. 

"Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, kita akan memberikan pelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya," ujar Apri Wibowo. 

Sebenarnya kata Kapolres, sejak sepekan lalu sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan di Kota Padang Panjang, seperti sudah dibolehkan sholat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan. 
Namun kata dia, saat menuju pelaksanaan new normal, pihaknya akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. 

“Protokol kesehatan itu benar-benar akan diterapkan di Padang Panjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi,” terang Apri Wibowo. 

Untuk ojek motor kata dia menambahkan, sudah diperbolehkan membawa penumpang, namun tetap berjalan sesuai protokol kesehatan. Kemudian, bagi yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. 

Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan. Sedangkan untuk posko persimpangan (jalur alternatif) kata Kapolres, pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang tidak ada lagi, karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang.(Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments