POLRES TANAH DATAR TANGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense
Polres Tanah Datar Tangkap Pelaku Narkoba 

BATUSANGKAR, Pionir--Kendati hanya sekedar mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas seorang pria berinisial AO yang diduga sering melakukan transaksi narkotika, namun informasi itu direspon positif oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar). 

Setelah menelusuri laporan itu, akhirnya personel Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap AO pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu 3 Juni 2020, di pinggir jalan raya jorong Tanjung Kaociak, nagari Tanjung Bonai, kecamatan Lintau Buo Utara. Saat itu pelaku sedang duduk di atas sepeda motor. 

Penangkapan terhadap pelaku AO itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Marjoni Usman. 
"Benar pada Rabu 3 Juni lalu personel Satreskoba Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap AO pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu," terang Marjoni Usman pada Pionir Senin 8 Juni 2020. 

Penangkapan terhadap pelaku kata Marjoni menambahkan, tetap menjalankan protokol kesehatan. "Saat itu tim langsung mengamankan pelaku serta dilakukannya penggeledahan dan disaksikan oleh beberapa warga Lintau Buo Utara. 

Hasilnya tim menemukan 5 paket ukuran narkotika jenis sabu atau sekitar 12,5 gram di saku-saku laci motor sebelah kiri," beber Marjoni. 

Marjoni menambahkan guna mencegah penyebaran Covid-19, tim Sat Resnarkoba terlebih dulu melakukan Rapid Test terhadap pelaku, yang ternyata hasilnya negatif. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah datar utk proses sidik selanjutnya," katanya. 
Dikatakanya, barang haram tersebut sudah dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan busa tipis bewarna putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Iptu Marjoni Usman mengatakan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurangan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments