KAPOLSEK SIKAKAP ASAH KEMAMPUAN POLWAN MEMBERIKAN EDUKASI

iklan adsense
KAPOLSEK SIKAKAP ASAH KEMAMPUAN POLWAN MEMBERIKAN EDUKASI

MENTAWAI, Pionir—Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, SH terus berupaya mengasah kemampuan para polisi wanita (Polwan) untuk memberikan sosialisasi dan imbauan pada masyarakat terkait tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. 

Keterlibatan Polwan dalam memberikan imbauan dan edukasi terkait tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan ini kata Tirto Edhi, juga sejalan dengan pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan yang diarahkan pada peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang pembangunan. 

Dikatakan Tirto Edhi, dengan keterlibatan para Polwan dalam memberikan imbauan dan edukasi tersebut akan memberikan penguatan koordinasi yang menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan. 

Untuk itu kata AKP Tirto Edhi, Polsek Sikakap menurunkan Polwan Bripda Fitria Rahmadani bersama Kanit Binmas Bripka Maheron dan Bhabinkamtibmas Ade Saputra melakukan sosialisasi dan imbauan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Sikakap Timur, Rabu pagi 15 Juli 2020. 

Pada kesempatan itu Bripda Fitria Rahmadani juga mengimbau para guru dan semua pihak untuk meningkatkan kepekaan terhadap hak-hak anak demi kepentingan terbaik anak dengan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. 

“Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak pada tahun 1990 dan telah mengharmonisasikannya ke dalam perundang-undangan nasional, dan karena itu semua pihak berkewajiban mengambil tindakan yang tepat dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan atau psikis,” terang Bripda Fitria Rahmadani saat melakukan imbauan di MTsN di Sikakap Timur tersebut. 
Baik Bripda Fitria Rahmadani maupun Kanit Binmas Bripka Maheron saat itu pun memastikan bahwa tidak ada satu pun bentuk kekerasan terhadap anak yang dapat dibenarkan, sehingga di dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ada ancaman pidana yang diberikan bagi setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak. 

Saat itu Fitri Rahmadani juga mengingatkan para pelajar MTsN Sikakap Timur agar jangan gampang percaya dengan bujuk rayuan dari orang yang tidak dikenal, baru dikenal maupun orang yang terdekat baik paman, tetangga, maupun orang tua yang akan melakukan hal-hal atau perbuatan yang tidak wajar, apalagi melakukan hubungan sexual. 

“Apa bila itu terjadi, maka kalian jangan takut untuk melapor kepada guru atau kepada Bhabin khususnya kepada orang terdekat,” kata Fitria Rahmadani mengingatkan para pelajar MTsN Sikakap Timur. 

Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas Bripka Maheron juga tak lupa mengimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan yang paling penting jaga jarak sosial. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments