POLRES PADANG PANJANG TANGKAP PENGEDAR GANJA

iklan adsense
POLRES PADANG PANJANG TANGKAP PENGEDAR GANJA

PADANG PANJANG, Pionir—Seorang pria berinisial AF yang gerak-geriknya telah diawasi oleh personel Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang setelah mendapat informasi dari masyarakat, tak bisa mengelak ketika ia digerebek di pinggir jalan dekat Masjid Satariah jalan Adam BB RT 18 kelurahan Balai-Balai, pada Selasa 7 Juli 2020 sekira jam 19.45 WIB. 

Penangkapan terhadap tersangka AF ini diakui Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Asrul pada Pionir, Kamis sore 9 Juli 2020. “Benar, Polres Padang Panjang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan meringkus seorang pengedar berinisial AF di pinggir jalan dekat Masjid Satariah kelurahan Balai-Balai,” kata Asrul. 

Asrul mengatakan, menurut masyarakat tersangka AF sudah meresahkan warga, karena diduga sebagai pelaku dan pengedar narkoba. Saat ditangkap kata Asrul menambahkan, polisi mendapatkan tersangka AF sedang menggenggam daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih. 

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka AF, juga ditemukan barang bukti ganja kering di saku sebelah kanan bagian belakang celana tersangka. Lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka AF dan ditemukan satu paket narkotika golongan I jenis ganja kering yang dibungkus dengan kantong kresek warna putih kombinasi hitam yang ditemukan di dalam tas berwarna hitam,” kata Asrul. 

Barang bukti itu kata Asrol, ditemukan terletak di belakang pintu kamar tersangka AF. Selain itu polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas putih di bawah televisi kamar tersangka. 

Selain menyita daun ganja kering milik tersangka kata Asrul menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit gawai, jaket, dan tas. 

“Saat ini tersangka AF sudah ditahan di sel Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun,” jelas AKP Asrul. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments