SAT RESERSE NARKOBA POLRES KOTA PARIAMAN TANGKAP PELAKU SHABU

iklan adsense
SAT RESERSE NARKOBA POLRES KOTA PARIAMAN TANGKAP PELAKU SHABU

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Satreserse Narkoba Polres Kota Pariaman menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, berinisial RR,( 21), swasta, warga Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Peristiwa penangkapan itu berlangsung di Kedai Milk Shake Bunda, Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah pada hari Selasa 18 Agustus 2020 pukul 14.15 Wib. 

Dalam penangkapan tersebut, diperoleh keterangan RR bersuku Minang, pekerjaam swasta, alamat Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. 

"kejadian penangkapan itu pada selasa 18 Agustus 2020 pukul 14.15 Wib disalah satu warung Milk Shake Bunda, di Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah," Jelas Kasat Narkoba Polres Kota Pariaman AKP Heritsyah 

Heritsyah menjelaskan, penangkapan dilakukan setalah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa tersangka RR akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu dilokasi tersebut. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, kata Heritsyah, jajarannya langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap RR. Sebelumnya RR sempat membuang kaca pirex ketanah, setelah dia mengetahui adanya petugas Satreserse narkoba Polres Kota Pariman hendak menghampirinya. 
kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar warung Milk Shake Bunda tersebut. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 8 paket kecil diduga sabu yang di sembunyikan di atas atap kandang ayam dan alat hisap bong yang disembunyikan di bawah kandang ayam. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kota Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. 

"tersangka melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tegas Heritsyah ( Firman Sikumbang) 
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments