TIM OPSNAL SATRESKRIM POLRES SOLOK TANGKAP PELAKU JUDI TOGEL ONLINE

iklan adsense
Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok Tangkap Pelaku Judi Togel Online

SOLOK AROSUKA, Pionir - Dua orang laki-laki berinisial WA (40) dan HMR (24), warga Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, ditangkap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Solok diduga melakukan tindak pidana permainan Judi Togel Online. 

Keduanya ditangkap dari dalam sebuah warung Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (5/8/2020). 

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, SH, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka AKP Deni Achmat membenarkan penangkapan WA (40) dan HMR (24) atas kasus perjudian togel online. 

“Keduanya ditangkap dari dalam sebuah warung Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (5/8), dan kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek,” kata AKP Deni. 

Dikatakan, keberhasilan pengungkapan kasus permainan judi togel online ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di warung Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung sedang terjadi perjudian angka tebakan jenis togel online. 

Selanjutnya, mendapatkan informasi sedemikian Team Opsnal Satreskrim Polres Solok yang tengah melakukan Patroli di Kecamatan Kubung di bawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma S.Tr.K mengecek kebenaran informasi tersebut, dan sesampai di tempat yang sesuai informasi tersebut team opsnal menemukan dua pelaku diduga sedang melakukan permainan Judi Togel Online. 

"Permainan judi togel online itu dilakukan dengan cara mengirimkan angka atau nomor yang ada dipasang atau dibeli oleh pemain kepada HMR, dan kemudian nomor yang telah dibeli atau dipasang pembeli itu dikirimkan oleh HMR kepada WA sebagai Bandar (BD) dari permainan Judi Togel Online tersebut," terangnya. 

Dari penangkapan HMR dan WA itu team opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo 1904 warna biru toska, 1 unit HP Samsung J2 Prime warna hitam, 1 buah ATM bank BNI kode nomor 1946 3430 4000L6 6192, serta uang sebesar Rp.655.000,- terdiri dari 4 lembar pecahan Rp.100.000, 5 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp.5.000. 

"Sewaktu diamankan dan ditangkap oleh team opsnal, kedua pelaku mengakui telah melakukan permainan Judi togel online tersebut," tukasnya. (UK1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments