FORKOPIMDA KEPULAUAN MENTAWAI LAKUKAN SOSIALISASI PERDA AKB DI SIKAKAP

iklan adsense

Forkopimda Kepulauan Mentawai Lakukan Sosialisasi Perda AKB di Sikakap 

MENTAWAI, Pionir--Semenjak Sumatera Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berkaitan dengan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Forkopimda gencar melakukan sosialisasi Perda tersebut. 

Bahkan pada Jumat 25 September 2020 kemarin, rombongan Forkopimda Kepulauan Mentawai menuju Sikakap dengan Kapal Pemda KM. Rimata 007 dan berlabuh di Dermaga Penginapan Wisma Lestari. 

Kedatangan rombongan Forkopimda Kepulauan Mentawai ini kata Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH pada Pionir, Sabtu sore 26 September 2020, disambut oleh Forkopincam Sikakap. 

"Begitu rombongan turun kapal langsung dilakukan cek suhu tubuh dan cuci tangan dan istirahat di Wisma Lestari," beber Tirto Edhi. 

Usai melaksanakan Shalat Jumat di Mesjid Raya Alfurqan Sikakap terang Tirto Edi, Forkopimda Kepuluan Mentawai dan Forkopimca Sikakap melaksanakan pembahasan Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berkaitan dengan Covid-19, dimana dalam Perda tersebut mengatur tentang perilaku masyarakat serta ketentuan bagi yang tidak mengindahkannya. 

Sosialisasi yang dilakukan di Aula Kecamatan Sipora Selatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake, Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu'at, Dandim 0319 diwakili oleh Pasi Ops Lettu Efrizal, Danlanal Kepulauan Mentawai Letkol Anis Munandar, Basarnas Aripin, Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi, SH yang diwakili oleh Waka Polsek Ipda Yanuar, Danramil Sikakap diwakili oleh Serda Havid, Camat Sikakap Fransiskus Sak, Camat Pagai Utara Ursianus, Camat Pagai Selatan Rahmad, Kepala Desa Kecamatan Sikakap dan lainnya. 

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menyebutkan, dengan adanya sosialisasi Perda AKB tersebut diharapkan harus sampai kepada masyarakat hingga pelosok desa.  

“Dengan sasaran Perda AKB ini efektif diberlakukan di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai,” sebut Kortanius dalam sosialisasi di hadapan camat beserta Kepala Desa dan BPD. 

Dalam sosialisasi itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake menyampaikan bahwa masih juga ditemukan warga masyarakat tidak memakai masker akan dikenakan sanksi tindakan administrasi, sesuai Perda AKB.

"Jika masih juga warga masyarakat tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp100.000 setelah dua hari kemudian, itu juga orangnya yang tidak memakai masker akan dikenakan denda Rp,250.000 atau pidana kurungan selama 2 hari," ungkap Kortanius Sabeleake. 

Saat itu Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake juga menyerahkan bahan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Dan Penularan Covid-19 kepada Camat Sikakap, Camat Pagai Utara dan Camat Pagai Selatan. 

Hari itu juga ada arahan tentang adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman kebiasaan baru oleh Kabag Hukum Arsenius. 

Dalam arahanya Arsenius menyebutkan bahwa setiap ada acara perkelompok, organisasi, pesta pernikahan dan tempat-tempat ibadah kalau tidak memenuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi kepada yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments