POLSEK BASO SEGERA SOSIALISASIKAN PERDA AKB PADA MASYARAKAT

iklan adsense

Polsek Baso Segera Sosialisasikan Perda AKB pada Masyarakat 

BUKITTINGGI, Pionir--Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pertama di Indonesia, Polres Bukittinggi bersama Polsek jajaran langsung bergerak melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat. 

Seperti yang dilakukan Kapolsek Baso Iptu Yustian Syaiful, SH pada Senin pagi 28 September 2020 bersama anggota TNI dan anggota Sat Pol PP dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru di wilayah hukumnya. 

"Saat itu kita mengimbau warga untuk mematuhi Perda AKB ini. Jika ada yang melanggar, ujung-ujungnya bisa didenda sampai dipidana kurungan sesuai aturan pasal-pasal yang ada dalam Perda tersebut," terang Iptu Yustian Syaiful. 

Yustian Syaiful mengatakan, melalui kegiatan ini disampaikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Perda baru dari Pemprov Sumbar tentang adanya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan. 

“Informasi ini pun kita sampaikan bagi pada masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Baso. Bagi yang sedang berkendaraan atau yang sedang beraktifitas kita minta untuk berhenti sebentar untuk disosialisasikan,” ungkap Yustian. 

Ia mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, menggunakan masker merupakan suatu keharusan, agar terhindar dari virus corona. 

“Oleh sebab itu kita mulai sosialisasi kepada masyarakat, menyampaikan pesan agar keluar rumah memakai masker, sekaligus mensosialisasikan ada Perda kalau tidak pakai masker ada sanksi administratif, sanksi pidana dan kurungan penjara,” beber Yustian. 

Dikatakannya, sosialisasi itu diperlukan agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut, agar masyarakat bisa memahami dan terbiasa dengan protokol kesehatan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments