POLSEK SEI. BEREMAS TINDAK PAKTER TUAK 

iklan adsense

Polsek Sei.Beremas Tindak Pakter Tuak 

PASAMAN BARAT, Pionir--Kehadiran pakter tuak atau lapo tuak di Kabupaten Pasaman Barat hingga kini masih menjadi dilema. Di sisi lain kehadiran pakter tuak ini banyak dirindukan oleh orang Pasaman Barat bersuku Batak, tapi di sisi lain keberadaanya bertentangan dengan aturan, karena tuak tergolong minuman keras. 

Untuk menindak pakter tuak yang nekad beroperasi, Polsek Sei.Beremas, Polres Pasaman Barat beserta anggota dan personil Koramil Air Bangis, melakukan penertiban penyakit masyarakat ke pakter tuak milik Hendra S (43 tahun), di Jororong Parit Baru Satu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu19 Septembar 2020, jam 22.00 Wib. 

Menurut Kapoksek Sei.Beremas Iptu Alfian Nurman, SH pada Pionir Minggu sore 20 September 2020, saat melakukan penertiban itu, kepada pengunjung dan pemilik pakter tuak diberi teguran bahwa pada saat sekarang tidak diperbolehkan untuk berkumpul kumpul dan meminum-minuman keras berbagai jenis termasuk tuak. 

Pada saat melakukan penertiban itu kata Alfian Nurman menjelaskan, Tim melakukan penyitaan tuak sebanyak 50 liter atau sebanyak tiga jerigen. Dikatakan, sebenarnya aksi penindakan kerap dilakukan. 

Namun, lantaran proses hukumnya berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku yang memperdagangkan tuak secara ilegal tersebut. 

Dari penelusuran Pionir, pelaku kembali mengedarkan serta memperdagangkan minuman tersebut dikarenakan sanksi yang diterima hanya berupa denda yang secara hitung-hitungan matematika bahwa denda yang dibayarkan hanya sebagian kecil dari keuntungan yang didapatkan dari bisnis haram tersebut. 

Fakta itu dibenarkan Alfian Nurman. Namun kata dia, selain proses hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku yang memperdagangkan minuman beralkohol atau minuman keras dan tuak ilegal juga dapat diproses dengan menggunakan Hukum Tindak Pidana Khusus, sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments