POLSEK SIPORA BERITAHU MASYARAKAT BAKAL ADA SANKSI BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN 

iklan adsense
POLSEK SIPORA BERITAHU MASYARAKAT BAKAL ADA SANKSI BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

MENTAWAWAI, Pionir--Demi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Sumatara Barat (Sumbar) personel Polsek setempat tak pernah jenuh untuk memantau kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti pakai masker, menjaga jarak fisik saat berinteraksi dan sering mencuci tangan dengan air mengalir.

Bahkan pada Rabu 9 September 2020 Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra SH, MH memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Sipora untuk Desa Bukit Pamewa, Tuapejat dan Gosooinan Brigadir Yasser Rinaldi untuk melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

Pada kesempatan itu kata Iptu Donny Putra, selain membagikan masker, Bhabinkamtibmas Brigadir Yasser Rinaldi juga mensosialisasikan bahwa ke depan bagi tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah akan ada sanksi pidananya. 

"Sanksi administratif ternyata tidak membuat warga disiplin menjalankan protokol Covid-19. Makanya saat ini Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumbar akan membuat peraturan daerah (Perda) yang memuat sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga agar daerah-daerah di Sumatera Barat berada dalam zona hijau," terang Donny.

Dikatakan Donny, selama ini aturan tentang pelanggar protokol kesehatan memang sudah ada. Namun, kata dia, aturan tersebut hanya menerapkan sanksi administratif, sehingga masih banyak masyarakat yang melanggar aturan. 

"Makanya saat ini Pemprov Sumbar bersama DPRD tengah menyiapkan aturan yang di dalamnya memuat hukuman pidana atau sanksi kurungan dan sanksi denda," ujar Donny Putra. 

Donny mengatakan, dalam rangka melakukan penegakan penerapan disiplin protokol kesehatan bagi setiap orang, memang dibutuhkan aturan yang mengikat dan memuat sanksi.   

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pemerintah provinsi bersama DPRD akan menuntaskan pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Dimana dengan Perda kita dapat dengan tegas penerapan disiplin protokol kesehatan, bisa didenda dan kurungan tahanan. 

Dengan aturan ini diharapkan penerapan disiplin kesehatan dapat berjalan baik,” terang Iptu Donny Putra. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments