TEROBSESI BISA HILANG, DUA REMAJA NEKAT BONGKAR KUBURAN 

iklan adsense

TEROBSESI BISA HILANG, DUA REMAJA NEKAT BONGKAR KUBURAN 

MENTAWAI, Pionir--Kendati RS (17 tahun) dan RE (18 tahun) Masih terbilang remaja, namun kedua remaja itu cukup punya nyali untuk membongkar kuburan salah seorang warga di siang bolong, pada Minggu siang 20 September 2020, sekitar jam 13.00 WIB. 

Untung aksi yang tak lazim yang dilakukan dua remaja warga Dusun Muntei KM 8, Desa Betu Monga, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai itu diketahui masyarakat setempat dan memberitahukannya pada pihak keluarga. 

Belakangan diketahui, niat dua remaja itu membongkar kuburan atau makam milik Parmenas yang juga merupakan warga yang sama kedua remaja tersebut adalah untuk memenuhi syarat dalam menuntut ilmu hilang. 

Merasa tak senang atas tingkah laku kedua remaja itu, pihak keluarga melaporkanya ke Polsek Sikakap, dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/29/K/IX/2020/ Polsek Sikakap, pada Minggu sore 20 September 2020. 

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sikakap AKP Tirto EdhI pada Pionir, Senin sore 21 September 2020. 

"Benar, istri almarhum Parmenas berinisial W (45 tahun) datang ke Polsek Sikakap sekitar pukul 17.45 WIB melaporkan telah terjadi pembongkaran dan pengrusakan makam milik suaminya yang terjadi Minggu 20 Septembe sekitar jam 13.00 WIB," terang Tirto Edhi. 

Dikatakannya, berdasarkan laporan tersebut unit Reskrim Polsek Sikakap langsung menuju rumah RS dan RE pada Senin dini hari 21 September, jam 01.30 WIB dan melakukan penahanan terhadap keduanya. 

Dijelaskan oleh Tirto Edhi, kejadian itu terungkap berawal atas kecurigaan masyarakat Dusun Muntei KM 8 terhadap kedua pelaku yang sedang membersihkan cangkul usai melakukan pembongkaran dan pengrusakan makam milik Parmenas. 

"Warga yang melihat RS dan RE langsung menghentikan dan menanyakan siapa yang melakukan pembongkaran dan pengrusakan makam. Mendapatkan pertanyaan tersebut RS dan RE langsung menyatakan perbuatannya," beber Tirto Edhi.  

Dikatakan, atas pengakuan RS dan RE, akhirnya Kepala Dusun Muntei KM 8 ikut menemani kedua pelaku ke Polsek Sikakap. Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi terungkap bahwa tujuan RS dan RE melakukan pembongkaran dan perusakan makam kuburan itu untuk mengambil tulang kelingking mayat tersebut gunanya untuk bisa menghilang.  

Tapi sebelum niat itu terlaksana, peti jenazah milik Parmenas pecah terlebuh dahulu. Melihat tengkorak dari dalam kubur, kedua remaja tersebut langsung merasa takut. 

"Kedua tersangka sekarang sudah berada di Polsek Sikakap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenai Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP percobaan perampokan dan pengrusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," AKP Tirto Edhi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments