ATASI PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA DESA/ NAGARI, POLSEK V KOTO KAMPUNG DALAM LAKUKAN KONTROLISASI

iklan adsense

ATASI PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA DESA/ NAGARI, POLSEK V KOTO KAMPUNG DALAM LAKUKAN KONTROLISASI 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Bhabinkamtibmas Nagari Limau puruik, Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Kota Pariaman, Aipda Nurul Ikhwan melaksanakan giat pengawasan terhadap pengggunaan anggaran dana desa/nagari dikantor Wali Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Senen (26/10/20). 

Dalam giat tersebut Aipda Nurul Ikhwan bersama pasilitator Nagari Limau Purut Endi serta Kaur pembangunan Nagari Limau Purut melakukan monitoring terhadap hasil pekerjaan Rabat Beton di Korong Kampung Ladang. 

"Pekerjaan jalan rabat beton di Korong Kampung Ladang itu sudah berjalan 75 %, dalam pelaksanaanya pembangunan jalan rabat beton itu sudah sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada," kata Kapolsek V Koto Kampung Dalam melalui Aipda Nurul Ikhwan pada Pionir. 

Nurul Ikhwan mengatakan, pengawasan dan pemantauan itu, merupakan hasil kesepakatan antara Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawasi dana desa/nagari, MoU tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Jumat 20 Oktober 2017 yang lalu. 

Katanya, melihat Jumlah nilai Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang fantastis tersebut memunculkan banyak dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dari dana desa/ nagari tersebut. Berdasarkan data dari Kemendesa Pembangunan Daerah Tertinggal, katanya 

Dikatakanya, penyimpangan tersebut mengindikasikan bahwa penggunaan dana desa/nagari masih kurang dalam hal pengawasan, sehingga masih banyak terjadi penyimpangan dalam proses penggunaanya, katanya mejelaskan.

Maka dari itu, perlu dilakukan pencegahan dan pengawasan yang ketat dari kepolisian atau Bhabinkamtibmas sebagai petugas yang diberikan wewenang oleh negara untuk mengentrol penggunaan dana desa/nagari tersebut, jelasnya. 

Lanjut Nurul Ikhwan mengatakan dengan adanya Dana Desa/nagari diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kemudian memiliki impact pemerataan pembangunan, sehingga manfaat dari pembangunan nasional dapat dirasakan oleh masyarakat sampai ke daerah terpencil dan tertinggal.

Akan tetapi, kata Nurul Ikhwan penggunaan dari Dana Desa/nagari itu harus diawasi dengan simultan dari pihak organisasi desa, pemerintah kebupaten/kota dan masyarakat serta Kepolisan. 

"Dengan adanya akses untuk melapor, masyarakat dapat aktif mengawasi dari penggunaan dana desa/nagari itu sendiri. Bersama dengan masyarakat Bhabinkamtibmas siap mengawal penggunaan dana desa/nagari itu," jelasnya (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments