KAPOLRES PADANG PANJANG REDAKAN GEJOLAK DUA KUBU YANG BERTIKAI 

iklan adsense

KAPOLRES PADANG PANJANG REDAKAN GEJOLAK DUA KUBU YANG BERTIKAI 

PADANG PANJANG, Pionir--Silang pandang antara dua kelompok masyarakat di dua nagari berebeda yang secara yuridis masuk wilayah hukum Polres Padang Panjang dan secara administratif adalah bagian dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, akhirnya dapat di mediasi oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo, S.I.K, Selasa 13 Oktober 2020. 

Bak maambiak rambuik dalam tapuang, mantan Danyon Brimob Pelopor A Padang Sarai, Sumbar, yang sudah terbiasa melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, Apri Wibowo berusaha mempertemukan kedua kubu yang bertikai dalam persoalan tapal batas antar Nagari Padang Laweh Malalo Tigo Jurai dengan Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar. 

Sebelumnya hubungan dua kelompok masyarakat bertetangga ini sempat memanas, bahkan sampai memicu aksi anarkis berupa pembakaran belasan motor di perbatasan Nagari Padang Laweh Malalo Tigo Jurai-Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan.

Saat itu ratusan masyarakat Malalo Tigo Jurai, yang terdiri dari ninik mamak, masyarakat dan pemuda menolak terbitnya sertifikat tanah milik kaum Malalo. 

Kata Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP. Witrizawati, SH. MH pada Pionir, Kamis 15 Oktober 2020, permasalahan itu berawal dari penerbitan sertifikat oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padang Laweh Malalo atas nama seseorang bernama Isna dan melalui aplikasi di Nagari Sumpur. 

Namun belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta," kata Witrizawati. 

Dari informasi yang dihimpun wartawan Pionir, ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektar. Sesuai dari plang yang bermerek yang bertuliskan, kawasan wisata olahraga atas izin karunia dan barokah Allah SWT akan dibangun kawasan pendidikan wisata dan olahraga Siti Nurjanah rekomendasi Gubernur Sumatera Barat No.120.4 / 120-PERIZ / DPM & PTSP / IX-2020 tanggal 18-09 -2020. 

Inilah kabarnya yang membuat geram masyarakat Malalo Tigo Jurai, yang akhirnya pada Senin 12 Oktober 2020, berkumpul di titik tapal batas antara Padang Laweh Malalo dan Nagari Sumpur. 

Dari berbagai sumber yang diwawancarai wartawan Pionir menyebutkan bahwa saat itu sekitar 200-an masyarakat tersebut tak hanya sekedar berkumpul, tapi mereka juga datang dengan membawa senjata tajam dan kayu. 

"Masyarakat Malalo Tigo Jurai tidak terima tanah ulayat mereka mengklaim sepihak oleh beberapa orang dari Nagari Sumpur. Malahan tanah ulayat tersebut sudah disertifikatkan dan saat ini sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Padang Panjang," kata mereka serempak.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini, saat itu Polres Kota Padang Panjang menurunkan 200 personel dibantu satu Peleton Bawah Kendali Operasi Brigade Mobil (BKO Brimob) Padang Panjang untuk mengantisipasi dan mencegah bentrok masyarakat antar dua nagari yang berada di Salingka Danau Singkarak Kecamatan Batipuh Selatan tersebut.

Pasca peristiwa itu Kapolres Padang Panjang, AKBP. Apri Wibowo berupaya memediasa kedua kubu yang bertikai, dengan mengajak para tokoh adat, ninik mamak, tokoh agama dan tokoh pemuda di kedua belah pihak untuk berdialog hingga larut malam. 

Saat itu Apri Wibowo mengatakan, tak ada persoalan yang tak bisa diselesaikan, tapi asal jangan menyelesaikanya dengan emosional. Untuk itu kata dia, harus dicari dulu legal standingnya apa, dasarnya apa. Maka Persoalan akan bisa diselesaikan. 

Untuk itu, Apri Wibowo meminta masing-masing pihak yang bertikai agar bisa menahan diri. Apabila kembali muncul gejolak, maka personel Polres Padang Panjang akan bertindak tegas. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments