KAPOLSEK BASO TURUNKAN PERSONIL LENGKAP DALAM PENDISIPLINAN PROOKOL KESEHATAN

iklan adsense

Kapolsek Baso Turunkan Personel Lengkap Dalam Pendisiplinan Protokol Kesehatan 

BUKITTINGGI, Pionir--Sabtu 3 Oktober 2020 itu terlihat banyak personel Polisi berseragam lengkap berdiri di Jalan Lurus Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. 

Mereka secara seksama memperhatikan setiap kendaraan maupun pejalan kaki yang melintasi kawasan tersebut. Pada hari itu tak hanya bintara biasa yang disua di jalan tersebut, namun juga tampak Kapolsek Baso Iptu Yustian Syaiful, SH, Waka Polsek Ipda Syafrijon, anggota TNI dari Koramil 06/Baso dan anggota Sat Pol PP Agam. 

Selain itu juga tampak Ka SPKT Polsek Baso Ipda Hendrapen, Ps. Kanit Provos Aiptu AM. Muntarizal, Ps. Kanit Reskrim Lithos There Robert, Ps. Kanit Intelkam Aiptu Yohanes, Ps. Kasihumas Aipda Eka Jufrizal, SH, beberapa orang Bhabinkamtibmas Polsek Baso, seperti Aiptu M Iqbal, Bripka Riswanto,SH, Brigadir Ade Guswendi serta ersonil Polsek Baso lainnya. 

Menurut Kapolsek Baso Iptu Yustian Syaiful pada Pionir, Saat itu pihaknya tengah melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Baso, Polres Bukittinggi dalam rangka mencegah penularan Covid-19. 

"Operasi Yustisi ini juga melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker guna menekan penyebaran Covid 19 yang makin melonjak akhir - akhir ini," ungkap Iptu Yustian Syaiful. 

Dikatakannya, bagi masyarakat yang masih ditemukan tidak menggunakan masker dilakukan penindakan dan peneguran, agar ke depannya selalu menggunakan masker saat hendak keluar rumah. 

"Saat itu Kita juga mensosialisasikan Oeraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," ujar Iptu Yustian Syaiful. 

Saat itu kata Yustian Syaiful menambahkan, petugas gabungan juga memberitahukan pada warga bahwa Perda AKB itu memuat tentang aturan sanksi yang diberikan pada yang melanggar protokol kesehatan, baik sanksi berupa denda hingga sanksi kurungan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments