KAPOLSEK SUNGAI BEREMAS POLRES PASBAR SOSIALISASIKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN PERDA AKB 

iklan adsense

KAPOLSEK SUNGAI BEREMAS POLRES PASBAR SOSIALISASIKAN PROTOKOL KESEHATAN DAN PERDA AKB 

PASBAR, PIONIR-- Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat sosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 pada jamaah Masjid Nurul Iman Jorong Pasar Muara Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kamis 1 Oktober 2020 

Dihadapan Jamaah mesjid Nurul Iman itu Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman. SH mengajak para Jamaah untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, seperti sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak (Physical Distancing) serta hindari kerumunan. 

Ia mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah antisipasi guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

Dikatakan Alfian, selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, ia juga menginformasikan kepada Jamaah mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Saat itu Alfian menyampaikan apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan. 

Alfian mengatakan, ada beberapa pasal dalam Perda itu mengatur  tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, seperti Pasal 106 yang berbunyi. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum itu terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah yang terkait, kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota," ujar Alfian saat itu. 

Sementara Pasal 110 ungkap Alfian menjelaskan, Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, yang dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administrasi yang telah dilepas tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali. 

Lalu kata Alfian lagi, Pasal 111 berbunyi. Setiap penanggung jawab usaha yang melanggar kewajiban perilaku dalam melaksanakan kegiatan yang yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp15 Juta. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan sanksi administratif yang telah dilepas tidak dapat diterapkan atau dilakukan lebih dari satu kali.  

Iptu Alfian menyebut Perda ini penting bagi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. "Ternyata selama ini saksi administratif tak membuat masyarakat jera, serta tidak efektif untuk membiasakan dan membawa masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan," jelas Alfian dihadapan Jamaah dan Camat Sungai Beremas yang di wakili Sekretaris Camat , Wali Nagari Air Bangis di wakili oleh Kasi Trantib, Petugas Puskesmas Air Bangis, serta Bhabinkamtibmas Nagari Air Bangis, dan Kepala Jorong Pasar Muara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments