KAPOLSEK V KOTO KAMPUNG DALAM INGATKAN PROKES SAAT PILKADA

iklan adsense

Kapolsek V Koto Kampung Dalam Ingatkan Prokes Saat Pilkada 

PARIAMAN KOTA, Pionir--Seperti diketahui guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Kapolri telah mengeluarkan maklumat yang diteruskan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di sekuruh Indonesia, untuk mencegah agar pilkada tidak menjadi klaster baru. 

Dalam hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) pun telah memerintahkan pada seluruh jajarannya melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah wabah Covid-19 tersebut. 

Bahkan untuk jajaran Kapolres di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar pun telah pula memerintahkan para Kapolsek untuk melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020, yaitu tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 tersebut. Ini diakui Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman AKP Kasman, S.Sos, MH pada Pionir Kamis sore, 29 Oktober 2020. 

Dikatakannya, ia didampingi Kanit Reskrim Aipda Wilse, piket SPK Bripka Adimas dan piket staf Brigadir Razul Yasir, hari ini (Kamis-red) dalam rangka DDS melakukan pertemuan dengan Wali Nagari Sikucua Utara Mahyunis Alina, Wali Nagari Campago Barat Junaidi dan Wali Nagari Camapago Selatan Hanafi membahas hal terkait situasi kamtibmas di wilkum Polsek V Koto Kampung Dalam menjelang Pilkada serentak 2020. 

Saat pertemuan dengan para wali nagari tersebut Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman mengatakan, dalam maklumat tersebut ada beberapa poin yang ditekankan, antara lain pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang sehingga diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan tetap mengutamakan keselamatan jiwa mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19,” tegas AKP Kasman.

Ia pun mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

“Pengerahan masa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan,” kata AKP Kasman menjelaskan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments