PEMBUNUH SANG NENEK AKHIRNYA DITANGKAP POLRES PADANG PANJANG 

iklan adsense

PEMBUNUH SANG NENEK AKHIRNYA DITANGKAP POLRES PADANG PANJANG 

PADANG PANJANG, Pionir--Kasus kematian seorang nenek bernama Dahniar, warga Sapan, Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, yang merupakan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) namun masuk wilayah hukum Polres Padang Panjang akhirnya berhasil diungkap.  

Seperti diberitakan Pionir sebelumnya, pasca sang nenek ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Jumat 25 September 2020, sejumlah perhiasan emas dan hp milik si nenek juga ikut raib. 

Setelah bekerja keras hampir satu bulan akhirnya Tim Opsnal Polres Padang Panjang berhasil menangkap tersangka palakunya pada Jumat 30 September 2020. 

Penangkapan terhadap tersangka dibenarkan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.IK kepada pada Pionir, Sabtu sore 31 Oktober 2020. 

"Benar, Tim Opsnal Polres Padang Panjang telah menangkap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap seorang nenek pada akhir September lalu," ungkap Apri Wibowo. 

Dikatakanya, penangkapan itu dilakukan bermula Tim Opsnal Polres Padang Panjang mendapatkan informasi pada Jumat 30 Oktober, bahwa ada tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana Curas di wilayah hukum Polres Padang Panjang dengan Nomor : LP/22/IX/Ren.4.2/2020/SPKT 1/Polsek Batipuh, yaitu tersangka berinisial J (32 tahun), HM (33 tahun) dan MN (38 tahun). 

Mendapat laporan itu Kata Apri Wibowo menambahkan, selanjutnya Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan pencarian terhadap J, HM dan MN dan didapati sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. 

"Ketiga tersangka lalu dibawa ke Polres Padang Panjang untuk dilakukan introgasi. Setelah Tim Opsnal Polres Padang Panjang melakukan introgasi terhadap J, HM dan MN didapatkan keterangan bahwasanya benar J, HM dan MN terlibat dalam tindak pidana curas tersebut,” tutur Kapolres. 

Kepada penyidik tersangka juga mengakui bahwa ada dua orang lainnya kawan mereka yang terlibat dalam curas tersebut, yaitu PW (20 tahun) serta tersangka O yang merupakan sebagai eksekutor dalam tindak pidana curas tersebut. 

Kapolres mengatakan, berdasarkan informasi tersebut sekira jam 04.00 WIB, Tim Opsnal langsung melakukan pencarian terhadap tersangka PW dan O. Dimana PW didapati sedang berada di Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar. 

“Ketika Tim Opsnal Polres Padang Panjang melihat saudara PW dan melakukan penangkapan pada saat itu juga saudara PW berusaha melarikan diri dan selanjutnya Tim Opsnal Polres Padang Panjang memberikan tindakan terukur terhadap saudara PW,” kata Kapolres Padang Panjang ini menjelaskan. 

Sementara itu kata Kapolres menambahkan, tersangka O masih belum ditemukan. "Hingga saat ini Tim Opsnal Polres Padang Panjang masih melakukan pengejaran terhadap saudara O,” ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo. 

Dikatakannya, bersamaan dengan ditangkapnya para tersangka tersebut Tim Opsnal Polres Padang Panjang juga menahan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King dan beberapa lembar pakaian wanita dan lainnya, yang dibeli dari hasil menjual barang curian dari korban. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments