PENERAPAN SANKSI SOSIAL PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU BELUM MENYENTUH MASYARAKAT SECARA MENYELURUH

iklan adsense

PENERAPAN SANKSI SOSIAL PERDA ADAPTASI KEBIASAAN BARU BELUM MENYENTUH MASYARAKAT SECARA MENYELURUH

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disahkan oleh DPRD Sumatra Barat, pada Jumat (11/9/2020) lalu. Dengan pengesahan Perda itu, otomatis penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan telah punya dasar hukum. 

Namun, penerapan sanksi itu belum menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Buktinya, masih banyak warga yang belum memahami tentang perda tersebut. 

Mayoritas warga khususnya di pedesaan, dinilai masih belum mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah itu, Kata Padal Sift 2 Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang pada Pionir saat digelarnya apel gabungan TNI/ Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman di pelantaran parkir kantor Balai Kota Pariaman pada 13 Oktober 2020. 

Padal Sift 2 Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Balaikota Pariaman Ipda Catur Bambang mengatakan, pola komunikasi dan sosialisasi tidak bisa hanya mengandalkan teknologi informasi semata. Sosialisasi pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan harus terus dilakukan secara masif kepada masyarakat secara langsung. 

Ipda Catur Bambang mengatakan pihaknya bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Balaikota Pariaman akan membentuk program khusus untuk mendatangi warga secara langsung atau door to door. 

Nantinya program ini akan menyasar kawasan yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan, seperti kawasan pantai, pasar, warung-warung tempat berkumpulnya orang banyak. Kata Ipda Catur Bambang, 

Operasi ini akan kita lakukan secara masif di wilayah hukum Polres Kota Pariaman. Teknis pelaksananya kata Ipda Catur Bambang dilaksanakan dengan dua cara, yakni pertama dengan stationer (di tempat), lalu yang kedua dengan mobile (berkeliling). 

Dikatakan Ipda Catur Bambang, Pada saat ini ia menilai masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. 

Untuk itu, kata Ipda Catur Bambang, "kita akan memberikan efek jera kepada masyarakat agar bisa disiplin. Seperti menerapkan sanksi sosial, sanksi denda, dan sanksi kurungan sesuai yang tertera dalam Perda tersebut," tukasnya.

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments