POLSEK IV ANGKAT CANDUANG PERTEGAS SANKSI SOSIAL BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH HUKUMNYA

iklan adsense

POLSEK IV ANGKAT CANDUANG PERTEGAS SANKSI SOSIAL BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI WILAYAH HUKUMNYA 

BUKITTINGGI, PIONIR-- Sejak diterapkan Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat (Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Jumat (11/9/2020) bulan lalu. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memperketat penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat. Hal itu dilakukan karna naiknya angka kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaporkan terjadinya penambahan kasus positif Corona sebanyak 233 kasus. 

"Hasil pemeriksaan laboratorium, sementara ditetapkan 233 orang warga Sumbar dinyatakan positif COVID-19," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sumbar, Jasman Rizal, kepada wartawan. 

Jasman mengatakan, laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan Laboratorium Baso Agam memeriksa 3.138 spesimen swab. Dari hasil itu, terkonfirmasi 233 orang positif dan 23 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 233 orang yang dinyatakan positif tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota di Sumbar.

Masing-masing, berasal dari Kota Padang 90 orang, Kota Bukittinggi 31 orang, Kota Solok 10 orang, Kabupaten Agam 35 orang, Kabupaten Pasaman Barat 1 orang, Kota Payokumbuah 9 orang, Kabupaten Tanah Datar 5 orang. Kabupaten Pessel 16 orang, Kota Padang Panjang 22 orang, Kabupaten Solok 6 orang, Kabupaten Padang Pariaman 1 orang, dan Kota Pariaman 2 orang. Ada juga konfirmasi positif 4 orang dari pemeriksaan di Bandara Internasional Minangkabau. 

Meningkatnya kasus covid-19 di Sumatera Barat beberapa hari ini membuat prihatin semua pihak. Peningkatan pengawasan, dan pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan. 

Seperti yang dilakukan personil IV Angkat Canduang Polres Bukittinggi. Rabu 14 Oktober 2020, personil Polsek IV Angkat Canduang melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Jorong Tanjung Alam Kabupaten Agam.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa warga yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. 

Kepada mereka kata Kapolsek IV Angkat Canduang AKP Purwanta, kita berikan sanksi sosial, seperti membacakan teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan Push Up, katanya. 

Lanjut Purwanta mengatakan, sanksi sosial akan terus diberlakukan bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan. 

“Kita selalu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, namun yang membuat tingginya angka positif covid-19 ini karena kita belum menerapkan sanksi tegas, katanya. 

Kata Purwanta kedepanya sanksi yang diterapkan bagi pelanggar akan lebih kita pertegas. Mereka akan kita berikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran, berupa pembersihan wilayah dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “saya penerima sanksi sosial”. Kata Purwanta mengakhiri (tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments