TIM TARANTULA POLRES TANAH DATAR KEMBALI “GULUNG” PELAKU NARKOBA

iklan adsense

TIM TARANTULA POLRES TANAH DATAR KEMBALI “GULUNG” PELAKU NARKOBA

TANAH DATAR, Pionir—Hanya berjarak beberapa hari pasca menagkap pelaku narkoba berinisial RH (44 tahun), Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali menunjukan keseriusannya untuk “membersihkan” wilayah hukumnya dari peredaran narkoba.

Buktinya pada Kamis 8 Oktober 2020 Tim Tarantula dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama kembali menangkap seorang laki-laki diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering. 

Kata Kasubag Humas Iptu Desfi Arta pada Pionir, Jumat 9 Oktober 2020, pelaku berinisial FA (29 tahun) ditangkap Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Kamis 8 Oktober di pinggir jalan raya di Jorong Bayur, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.

Dikatakan Iptu Desfi Arta, sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis daun ganja kering di Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung.

“Menanggapi laporan tersebut, tim melaksanakan penyelidikan , kemudian tim mendapati terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya di Jorong Bayur, Nagari Tanjung Alam, yang mana tim langsung melakukan penggeledahan badan serta kendaraan mobil Toyota Corolla milik terduga pelaku,” kata Desfi Arta menjelaskan. 

Dikatakannya, penggeledahan tersebut ikut disaksikan oleh warga setempat. Yang mana hasilnya ditemukan satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning di bangku depan sebelah kiri mobil milik terduga pelaku.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Untuk barang bukti yang diamankan adalah berupa satu paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, satu unit mobil merk Toyota Corolla BA 1942 TH warna hijau beserta kunci kontak, serta satu unit HP Android merek Xiomi warna hitam,” jelas Iptu Desfi Arta. 

Ia mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 111 (1) jo pasal 114 (1) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments