KAPOLSEK SIBERUT PERINTAHKAN BHABINKAMTIBMAS BERIKAN PEMAHAMAN PADA MASYARAKAT

iklan adsense

KAPOLSEK SIBERUT PERINTAHKAN BHABINKAMTIBMAS BERIKAN PEMAHAMAN PADA MASYARAKAT 

MENTAWAI, Pionir—Dari data Kementerian Sosial yang didapat Redaksi Pionir, kasus kekerasan fisik dan kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia sangat tinggi. Sepanjang tahun 2020 ditemukan sebanyak 8.259 kasus kekerasan yang melibatkan anak, 3.555 kasus terkait dengan kategori anak yang berhadapan dengan hukum dan 1.433 kasus kategori anak korban kejahatan seksual. 

Kementerian Sosial juga mengungkap bahwa saat ini pelecehan seksual semakin marak terjadi baik secara tertutup maupun terbuka. 

Pelecehan seksual tertutup bisa terjadi pada perangkat smartphone dengan adanya ancaman atau kiriman konten tak bermoral. 

Sedangkan pelecehan seksual secara terbuka bisa terjadi di tempat-tempat umum. Berkaca pada fakta yang terjadi ini Kapolsek Siberut Iptu Ronnal Yandra menginstruksikan para Bhabinkamtibmas untuk selalu mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka. 

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sagulubeg Brigadir G.M.Simarmata pada Rabu 4 November 2020 di wilayah desa binaannya. Saat itu Brigadir G.M.Simarmata mengingatkan pentingnya bagi orang tua melindungi anak terhindar dari kekerasan seksual dan kekerasan fisik. 

Kepada orang tua saat itu G.M.Simarmata mengingatkan para orang tua agar selalu membangun komunikasi dengan anak, selalu dengarkan cerita anak dengan penuh perhatian, hargai pendapat dan selera anak walau mungkin orang tua tidak setuju dan lainnya. 

“Jika anak cerita sesuatu hal yang sekiranya membahayakan, tanya kepada mereka bagaimana menghindari bahaya tersebut. Posisikan diri orang tua menjadi anak. Orang tua belajar untuk melihat dari sudut pandang anak. Jangan cepat mengkritik atau mencela cerita anak,” kata G.M.Simarmata memberikan pembelajaran pada para orang tua di Desa Sagulubeg. 

Selain itu G.M.Simarmata juga memberikan pemahaman pada para orang tua agar mengajari anak-anaknya, tidak ada orang yang boleh menyentuh bagian pribadi (dada, kelamin, paha, pantat). 

“Jika ada orang yang melakukan perbuatan tersebut, jelaskan bahwa itu salah, melecehkan dan melanggar hukum. Beranikan dan bangun kepercayaan diri anak untuk menolak dan lari jika ada orang yang menyentuh bagian tubuh pribadi anak,” kata Brigadir G.M.Simarmata mengajari para orang tua di desa binaannya. 

Disamping itu bhabinkamtibmas juga menyampaikan terkait upayan atau langkah antisipasi terpapar virus corona Covid-19. 

Upaya itu kata dia mengingatkan, dapat dilakukan dengan rajin mencuci tangan dengan benar setelah melakukan aktivitas, selalu menggunakan masker saat beraktiitas di luar rumah, menjaga daya tahan tubuh, menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, menghindari dulu tempat keramaian untuk sementara waktu dan lainnya. 

“Kalau ada yang sakit dan mengalami gejala seperti gejala Covid-19, segera periksakan diri,” kata Brigadir G.M.Simarmata mengingatkan. 

Pada kesempatan itu G.M.Simarmata juga mengingatkan warga agar jangan mudah percaya dengan berita hoak terkait virus corona atau Covid-19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments