KAPOLSEK SIPORA KEMBALI BAGIKAN MASKER BERLOGO TNI – POLRI 

iklan adsense

KAPOLSEK SIPORA KEMBALI BAGIKAN MASKER BERLOGO TNI – POLRI 

MENTAWAI, Pionir—Menemui fakta bahwa masker berlogo TNI – Polri yang pernah dibagikan kepada personel Polsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa bulan lalu sudah banyak yang tidak standar lagi, bahkan ada yang melar dan sobek, membuat Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH, MH kembali membagikan masker berlogo TNI – Polri kepada personel Polsek tersebut, Sabtu 14 November 2020. 

“Pembagian masker ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Dimana personenel Polri harus disiplin menggunakan masker,” kata Donny Putra.

Langkah ini kata Donny menambahkan, juga sebagai bentuk Polri peduli protokol kesehatan. “Selain itu ini dilakukan mengingat masih berlangsungnya pandemi Covid-19 dan intensitas personil di lapangan cukup tinggi dimana personil langsung turun ke lapangan berbaur dengan masyarakat, sehingga masker sangat penting dan menjadi tameng untuk menghindari penyebaran Covid-19,” ungkap Donny Putra. 

Pembagian masker berlogo TNI – Polri itu dilakukan kembali kata Donny menambahkan, karena masker yang sama yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu kemungkinan sudah mulai pudar, robek atau rusak. 

“Oleh karena itu membagikan kembali masker tersebut untuk personel Polsek Sipora,” ujar Donny. Donny menyebutkan, pembagian masker yang bertuliskan TNI – Polri tersebut supaya ada kekompakan satu dengan lainnya, juga harus meningkatkan disiplin bekerja yakni melayani masyarakat agar bisa tetap memakai masker agar bisa menekan penyebaran virus. 

Terlebih, kesadaran memakai masker yang berada di lingkungan masyarakat selama ini masih belum sadar dengan kesehatannya. Pada saat membagikan tersebut Kapolsek Sipora ini juga berpesan agar seluruh personel tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk tetap memakai masker baik saat melaksanakan tugas di lapangan ataupun saat beraktivitas di lingkungan tempat tinggal saat tidak bertugas. 

Mengingat saat ini telah berlaku Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments