KAPOLSEK SIKAKAP TEMUKAN DUA PETUGAS TPS TIDAK MENGIKUTI RAPID TEST

iklan adsense

KAPOLSEK SIKAKAP TEMUKAN DUA PETUGAS TPS TIDAK MENGIKUTI RAPID TEST 

MENTAWAI, Pionir—Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang digelar hari ini, Rabu 9 Desember 2020, di tengah pandemi Covid-19 membuat semua pihak ekstra hati-hati dalam penyelenggeraan perhelatannya. 

Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan. 

Dari belasan aturan yang ditetapkan, satu diantaranya adalah, Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat dan tidak membahayakan pemilih selama bertugas. 

Ketentuan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Namun, saat anggota Camat Sikakap Viktor Sababalat, SAp beserta staf, Danramil Sikakap Kapten Putra Damanik beserta anggota, Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH beserta Ipda Adean, SH, Danposlanal Peltu Dwi Wahyono beserta anggota serta unsur PPK kecamatan melakukan kegiatan pengamanan dan pengawasan Pilkada Gubernur 2020 wilayah hukum Polsek Sikakap, pada hari Rabu 9 Desember 2020 jam 09.00 ke TPS TPS yang ada di Kecamatan Sikakap menemukan beberapa TPS yang bermasalah. 

Ini diakui Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi SH pada Pionir, Rabu sore 9 Desember. Dikatakannya saat tim gabungan mendatangi TPS 7 Mapinang, Desa Matobek ditemukana ada dua petugas KPPS yang tidak melakukan rapid test, namun tetap melaksanakan tugasnya di TPS tersebut. 

“Tapi akhirnya Forkopimca dan Ketua PPK kecamatan melarang kedua petugas itu untuk melanjutkan tugasnya, karena tidak mengikuti protokol kesehatan,” kata Tirto Edhi.

Sementara itu kata Tirto Edhi menambahkan, saat tim gabungan TPS 02 di Dusun Serere dan Dusun Selaleu, ditemukan surat suara berkurang sebanyak 95 surat suara. 

Saat itu hanya terdapat 145 surat suara dalam kotak suara, pada hal seharusnya surat suara dari DPT adalah 240 buah.

“Saat itu didapatkan solusi dari KPPS dan PPK apabila ada surat suara yang berlebih dari masing-masing TPS terdekat, apabila hal tersebut tidak terpenuhi akan dibuat berita acara kekurangan surat suara sesuai keadaan yang terjadi,” ungkap AKP Tirto Edhi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments