KAPOLSEK TILATANG KAMANG INGATKAN WARGA MENYALURKAN HAK SUARA PADA PILKADA

iklan adsense

KAPOLSEK TILATANG KAMANG INGATKAN WARGA MENYALURKAN HAK SUARA PADA PILKADA 

BUKITTINGGI, Pionir--Pelaksanaan pencoblosan untuk pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 sudah semakin dekat, yakni pada Rabu, 9 Desember mendatang. Sebanyak 270 pemilihan akan dilaksanakan, dengan rincian pilgub di sembilan provinsi, pilbup di 224 kabupaten, dan pilwalkot di 37 kota. 

Seperti diketahui, proses pencoblosan di Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 309 kabupaten/kota dan melibatkan 100.359.152 pemilih yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tahapan pilkada dan pencoblosan yang berlangsung pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan protokol kesehatan penting untuk diterapkan.

Khusus terkait dengan pencoblosan, cakupan lokasi Pilkada 2020 yang luas serta adanya 100 juta lebih pemilih membuat protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dijalankan di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Untuk itulah pada Jum’at 4 Desember 2020, Kapolsek Tilatang Kamang, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat Iptu Rommy Hendra K SH, MH bersama personelnya memberikan sosialisasi terkait ajakan kepada masyarakat untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020 dan mengunakan hak pilihnya, namun tetap mempedomani protokol kesehatan. 

Kegiatan itu dilaksanakan di kantor camat Camat Kamang Magek, yang dihadiri Camat Kamang Magek, Wali Nagari Magek, Kamang Hilia, Kamang Mudiak dan petugas kesehatan. 

Kata Iptu Rommy Hendra, pengabaian terhadap protokol kesehatan, baik selama tahapan Pilkada 2020 maupun pencoblosan, bisa memunculkan risiko serius yakni kemunculan klaster-klaster baru penularan virus corona (Covid-19). 

Di sisi lain, sejumlah daerah lokasi Pilkada 2020 termasuk dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19."Di daerah dengan risiko tinggi, kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, potensi terciptanya klaster pilkada akan besar," kata Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments