PEMERIKSAAN LOKASI OBJEK PERKARA SENGKETA TANAH DIKAWAL KETAT PULUHAN POLISI

iklan adsense

PEMERIKSAAN LOKASI OBJEK PERKARA SENGKETA TANAH DIKAWAL KETAT PULUHAN POLISI

PADANG PANJANG, Pionir—Jumat 29 Januari 2021 pada jam 15.00 WIB sampai jam 16.30 WIB itu Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang melaksanakan sidang pemeriksaan lokasi objek perkara sengketa tanah yang secara administratif berada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Tanah Datar dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan mendapat pengawalan ketat personel Polsek setempat.

Kata Kapolsek Batipuh Selatan Ipda Wadriadi ketika dihubungi Pionir, Sabtu 30 Januari 2021 mengatakan, pemeriksaan lokasi objek perkara sengketa tanah di Jorong Suduik, Nagari Sumpur, Kecamatan Batipuh Selatan itu mendapat pengawalan 25 orang personel gabungan Polres Padang Panjang dan Polsek Batipuh Selatan di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Padang Panjang AKP P.Simamora, SH.

Kata Ipda Wadriadi, hadir dalam kegiatan itu Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Datar Didik, Pertugas Hukum BPN Tanah Datar Ilham, Pengacara Hukum (PH) Penggugat dan Tergugat, Sekretaris Tim Tapal Batas Bahrul Ulum ZR.S.Sos.

Kemudian juga hadir Ketua BPRN Nagari Guguak Malalo Masnedi, M.AP, Wali Nagari Padang Laweh Malalo Akhyari Dt.Talarangan, Ketua KAN Guguak Malalo Dt.Maliputi, Pucuk Jurai Padang Laweh Malalo I Dt.Panduko Nan Banso Nan Gadang, Pucuk Jurai Tanjung Sawah Malalo B.Dt.Rajo Maninjun, Pucuk Juruai Guguak Malalo S.Dt.Rajo Malano, Ketua FKPM Nagari Guguak Malalo Can Amalo, Ketua KAN Padang Laweh Malalo B Dt.Lelo Marajo.

Selain itu juga hadir pihak penggugat sekitar 10 orang (Farida CS), pihak tergugat sekitar 10 orang (Aida Amir/H.Yohanes CS), warga masyarakat Malalo Tigo Jurai sekitar 18 orang dan lainnya.

“Saat itu kegiatan yang dilakukan adalah pengecekan batas tanah yang disengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat oleh 6 orang tim dari Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang di bawah Pimpinan Kepala Pengadilan Negeri PN Padang Panjang bapak Dadi Suryandi, SH.MH,” ujar Ipda Wadriadi.

Saat itu kata Wadriadi menambahkan, juga dilakukan pengambilan dokumentasi batas-batas tanah yang disengketakan oleh pihak penggugat dan tergugat 

“Setelah pelaksanaan sidang pemeriksaan lokasi objek sengketa tanah itu, selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2021 Pengadilan Negeri (PN) Padang Panjang kembali akan menggelar sidang lanjutan gugatan perdatanya,” terang Ipda Wadriadi. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments