PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN TERUS DILAKUKAN
Kata Kapolsek Tilatang Kamang Iptu Rommy Hendra K, SH, MM, pada Pionir Minggu, 31 Januari 2021, razia dan penertiban masker itu ditujukan kepada pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di wilayah hukum Polsek Tilantang Kamang. Hal ini sesuai Dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB), yang mewajibkan kepada perorangan maupun bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk tetap mengikuti protokol kesehatan selama pandemi,” kata Rommy Hendra.
“Bagi yang melanggar saat itu kita kenakan sanksi berupa teguran tertulis dan juga sanksi sosial, seperti menyapu,” kata Iptu Rommy Hendra. (Firman Sikumbang)
0 Comments