TIM OPSNAL MATA ELANG POLRES PARIAMAN KOTA BUKTIKAN KOMITMEN

iklan adsense

TIM OPSNAL MATA ELANG POLRES PARIAMAN KOTA BUKTIKAN KOMITMEN 

PARIAMAN KOTA, Pionir—Tim Opsnal Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuktikan komitmen yang konsisten dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Faktanya, pada Kamis malam 14 Januari 2021, sekitar jam 21.15 WIB, Tim Opsnal Mata Elang berhasil “menggulung” seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pauah Barat, Kota Pariaman.

Ini diakui Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubbag Humas Polres Pariaman Kota AKP Syafrudin pada Pionir, Jum’at 15 Januari 2021.

“Benar, pada Kamis malam anggota Sat Res Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial WA, umur 27 tahun, bersama barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil, di Talao, Desa Pauh Barat,” kata Syafrudin.

Dikatakannya, terduga WA yang merupakan warga Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman ini ditangkap Tim Opsnal Mata Elang ketika berada di salahsatu kedai pada kawasan Talao.

Syafrudin mengatakan, penagkapan terhadap terduga berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering terlibat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu kata Syafrudin menambahkan, anggota Sat Res Narkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

“Setelah identitas pelaku diketahui, tim anggota Sat Res Narkoba Polres Pariaman langsung mengintai gerak gerik pelaku. Kebetulan pada malam itu pelaku sedang duduk di kedai. Saat pelaku lengah, tim langsung menagkap pelaku, tanpa adanya perlawanan,” ujar Syafrudin.

Syafrudin menambahkan, ketika dilakukan pengembangan di sekitar lokasi. Di toilet tersebut tim menemukan satu paket sabu ukuran kecil.

“Setelah melakukan pengeledahan di tempat, pelaku digiring ke rumahnya untuk menemukan barang bukti lainnya. Di rumah pelaku tersebut, tim menemukan barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, lengkap dan sejumlah uang tunai,” ungkap AKP Syafrudin.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah alat hisap bong, dua buah kaca pirex, satu buah mencis dimodifikasi, satu HP merk Vivo dan aang sebesar Rp320.000 telah diamanakan di Mapolres Kota Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments