KAPOLSEK KAPUNG DALAM GAGAS DAN BAHAS TENTANG NAGARI TANGGUH KEIMANAN
Khusus di daerah Minangkabau yang menempati wilayah Sumatera Barat, respon atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut diwujudkan dengan penerapan kembali Sistem Pemerintahan Nagari dengan semangat “Babaliak ka Nagari” sebagai unit pemerintahan terendah yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000, tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari.
Kini, Pemerintahan Nagari yang sebelumnya hanya diakui sebagai kesatuan wilayah adat sekarang dihidupkan kembali dan diakui sebagai organisasi pemerintahan terendah. Pemerintahan desa yang telah memporak-porandakan struktur sosial dalam masyarakat Minang dihapuskan dan dengan demikian diharapkan dengan menghidupakan kembali bentuk pemerintahan asli di Sumatera Barat, partisipasi masyarakat untuk membangun nagari dapat ditumbuhkan lagi seiring dengan pengakuan otonomi nagari.
Peluang ini ternyata dimanfaatkan oleh Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat AKP Kasman, S.Sos, MH untuk menjadikan Nagari Campago Selatan sebagai “Nagari Tangguh Keimanan”.
“Selesai Shalat Zhur, pada Sabtu siang itu saya bersilaturahmi dengan Mesjid Raya Campago Selatan. guna membahas tentang rencana akan menjadikan Nagai Campago Selatan sebagai Nagari Tangguh Keimanan. Alhamdulillah pada saat itu seluruh pengurus setuju dan sangat mendukung,” kata AKP Kasman. (Firman Sikumbang)
0 Comments