KAPOLSEK V KOTO KAMPUNG DALAM HADIRI RAPAT ADAT PEMBERIAN GELAR SANGSAKO

iklan adsense

KAPOLSEK V KOTO KAMPUNG DALAM HADIRI RAPAT ADAT PEMBERIAN GELAR SANGSAKO

PARIAMAN KOTA, Pionir—Seperti diketahui, gelar sangsako adat adalah suatu gelar kehormatan adat untuk seseorang, dan tidak ada kaitannya dengan gelar sako, dan pusako. Gelar sako menunjukkan posisi formal dan struktural seseorang dengan suatu kekerabatan matrilineal serta dengan harta pusaka yang dimiliki oleh kaum atau suku di nagari-nagari. Demikianlah, tidak ada gelar sako kehormatan. Sebaliknya, sifat gelar sangsako adat lebih pribadi, lebih terbuka, dan bisa bersifat lintas nagari.

Fakta juga membuktikan, seseorang yang sudah mempunyai gelar sako – seperti yang dipunyai oleh hampir setiap orang laki-laki Minangkabau dan para urang sumando – juga dapat diberi gelar sangsako adat sebagai kehormatan, seperti halnya dengan Prof Drs Harun al Rasyid Zein yang sudah mempunyai gelar sako Datuk Sinaro, yang kemudian menyandang gelar sako Soetan Madjolelo dari suku Tanjuang, Kampung Dalam, Pariaman.

Kelihatannya dalam waktu dekat ini tradisi pemberian gelar sangsako atau kehormatan ini akan berlangsung di Kabupaten Padang Pariaman, sebab pada Rabu 10 Februari 2021 Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkbau V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman baru saja melaksanakan musyawarah di rumah ponakan Sekretaris LKAAM Kabupaten Padang Pariaman Abdul Ghani Arif Dt Rangkayo Mudo yang dihadiri oleh Ketua LKAAM V Koto Kampung Dalam Zulkarnain Dt Bandaro Basa, Ketua KAN Nagari Kudu Afrizul Dt Majolelo dan sekretaris KAN Nagari Campago Rangkayo Majosatie.

Musyawarah tersebut juga dihadiri Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Kasman, S.Sos, MH.

Kepada Pionir, Jumat 19 Februari 2021 AKP Kasman mengatakan, musyawarah tersebut menghasilkan tatacara pemberian gelar Sangsako kepada pejabat negara yang sedang menjabat di ranah Minang.

“Dalam musyawarah itu diputuskan bahwa gelar sangsako itu diberikan kepada orang yang bukan berasal dari Minang, kedua dilihat dari keberhasilan dari pejabat tersebut, ketiga gelar sangsako itu diberikan oleh salah satu suku yang sudah dirapatkan dalam kaumnya dan keempat dari hasil rapat kaum tersebut dibawa ke Kerapatan Adat Nagari (KAN),” kata Kasman.

Kemudian kata Kasman menambah hasil dari Kerapatan Adat Nagari tersebut disampaikan kepada LKAAM Kabupaten Padang Pariaman untuk disetujui pengangkatannya.

“Kalau pejabat tersebut membawahi dua wilayah adat maka Ketua LKAAM yang memberikan gelar Sangsako melaporkan kepada wilayah adat yang tidak memberikan gelar sangsako dengan tujuan untuk bersama-sama meresmikan dari acara pemberian gelar sangsako kepada pejabat negara tersebut,” ujar AKP Kasman. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments