PELAKSANAAN PESTA PERNIKHAN WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

iklan adsense

PELAKSANAAN PESTA PERNIKHAN WAJIB MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN

PADANG PARIAMAN, PIONIR-- Setelah dimulainya tatanan kehidupan era baru maka masyarakat dapat beraktifitas kembali secara normal dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar sesuai apa yang menjadi himbauan dari pemerintah. 

Tahap awal tatanan kehidupan era baru ini sejak 9 Juli 2020 lalu telah dibuka seperti akses pasar tradisional, tempat wisata, toko-toko ataupun fasilitas publik lainnya dalam skala lokal, yang semuanya kembali secara ketat menerapkan prosedur protokol kesehatan. 

Dalam pelaksanaannya perlu pengawasan yang diwujudkan dengan kegiatan pendisiplinan warga masyarakat dalam beraktifitas. 

Karena harus dimaklumi belum sepenuhnya masyarakat bisa menerapkan secara sadar sebagai bagian penting dalam keselamatan dan kesehatan untuk menghadapi Pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum mereda. 

Dalam pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan menghadapi Covid-19, Polri bersinergi dengan instansi terkait telah mendapatkan amanah dari negara untuk mengawasi dan memonitor semua pelaksanaan di lapangan.

Salah satunya mengenai kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti resepsi penikahan.   

Masyarakat yang menyelenggarakan pesta pernikahan, wajib melaksanakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes). 

Di antaranya dengan mewajibkan setiap tamu undangan yang hadir untuk menggunakan masker serta menjaga jarak. "Bagi setiap masyarakat yang melaksanakan pesta agar secara ketat melaksanakan protokol kesehatan" kata Bripka M.joko Tranugroho, Bhabinkamtibmas Nagari III Koto Amal Selatan, Polsek V Koto Aur Malintang, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada saat melaksanakan giat Door To Door Sestym (DDS) dengan masyarakat yang mau mengadakan pesta Pernikahan di Simpang Tiga Korong Koto Panjang, Kanagarian III Amal Selatan.

Bripka M.joko Tranugroho mengatakan, Pagi itu, Sabtu 27 Februari 2021, dia sengaja menyambangi warga yang hendak melalukan pesta pernikahan di daerah tersebut dalam rangka monitoring kesiapan penyelengara pesta untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona dan mengantisipasi terjadinya pertumbuhan klaster baru dilokasi pesta, katanya.

"Kedatangan kami dilokasi pesta itu hanya melakukan kontrol Prokes. Apakah pesta tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan, seperti menyediakan hand Sanitizer dipintu masuk, garis batas tamu, dan pemakaian masker," katanya menjelaskan.

Lanjut M.joko mengatakan, disamping melakukan kontrol dilokasi pesta, pihaknya juga memberikan imbauan kepada undangan tentang perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) serta sanksi yang dikenakan kepada pelanggar, ungkapnya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments