POLRES PADANG PANJANG GELAR VICON PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

iklan adsense

POLRES PADANG PANJANG GELAR VICON PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DAN WBBM

PADANG PANJANG, Pionir—Pelaksanaan reformasi birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan reformasi birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku road map. 

Seperti diketahui, pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Bersama berjalannya waktu, birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran reformasi birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Di sisi lain, agar masyarakat merasakan hasil percepatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014, Kapolres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Apri Wibowo S. IK melaksanakan kegiatan Vicon terkait pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah yang bertempat di Aula Bhayangkara Endra Dharmalaksana Polres Padang Panjang, Kamis 4 Februari 2021.

Vicon tersebut selain dikuti Kapolres Padang Panjang juga diikuti Waka Polres, PJU,  Kapolsek jajaran Polres Padang Panjang dan para Kasubbag dan Kasi.

Saat itu AKBP Apri Wibowo mengatakan, Peraturan Menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Selain itu kata Apri Wibowo, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Dikatakan Apri Wibowo, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK), terdapat tiga sektor prioritas pencegahan korupsi yaitu, perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi adalah tentang pembangunan zona integritas. Pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan zona integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi,” ujar AKBP Apri Wibowo. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments