POLRES PADANG PANJANG PANTAU IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020
Dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, meski juga sudah didukung pula Peraturan Daerah (Perda) yang memuat ketentuan diantaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, namun masyarakat di Kota Padang Panjang masih banyak juga yang abai.
Fakta tersebut diakui Kapolres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Apri Wibowo S.IK pada Pionir, Minggu 28 Februari 2021.
“Benar, sampai hari ini masih ada juga yang melanggar protokol kesehatan. Diterbitkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu dikarenakan minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dan sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing petugas dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Apri Wibowo.
Oleh karena itu kata Apri Wibowo AKBP Apri Wibowo S.IK memberikan instruksi pada personelnya agar meningkatkan Giat Pos Pilot Projek di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
Instruksi itu pun ditindaklanjuti perwira pengendali (Padal) Giat Pos Pilot Projek Pasar Padang Panjang AKP. Winedri, S.Pd, MH, dengan melakukan kegiatan gabungan dengan anggota TNI, Pol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, pada Minggu tangal 28 Februari 2021.
Pada kesempatan itu kata AKP Winedri menambahkan, petugas gabungan juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protol kesehatan. (Firman Sikumbang)
0 Comments