POLSEK SIPORA MEDIASI DUA KELUARGA YANG BERSENGKETA

iklan adsense

POLSEK SIPORA MEDIASI DUA KELUARGA YANG BERSENGKETA

MENTAWAI, Pionir—Indak adoh kusuik nan indak bisa disalasaian, begitu kira-kira prinsip yang tertanam dalam diri Kapolsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Donny Putra, SH, MH. Hal itu terbukti dari penyelesaian sengkata tanah kaum atau ladang kaum yang telah dijual, di Pulau Sibuyat, Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. 

Pada Senin pagi 8 Februari 2021 Donny Putra memerintahkan Bhabinkamtibmas Polsek Sipora untuk Desa Tuapejat, Brigadir Yasser Rinaldi dan Bhabinkamtibmas Desa Matobe, Brigadir Agusman Efendi saling berkolaborasi dalam memediasi perkara tanah kaum atau ladang kaum yang telah dijual sehingga menyisakan sengketa antara warga binaannya masing-masing.

Kegiatan mediasi itu juga dihadiri Kepala Desa Matobek, Kepala Desa Tuapejat, Ketua BPD Desa Matobek, Ketua BPD Desa Tuapejat, semua Kepala Dusun Desa Matobek, Lembaga Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), tokoh masyakat, kaum penggugat serta kaum tergugat.

Kata Donny Putra pada Pionir, Selasa sore, 9 Februari 2021, dalam hal ini yang menjadi penggugat adalah Kasianus Cs dan menjadi tergugat adalam kaum Jan Taileleu.

“Dalam mediasi itu penggugat menuntut pembagian hasil penjualan tanah kaum atau ladang kaum kepada tergugat dan penggugat juga mempertanyakan mengapa mereka di keluarkan dari kaum. Karna mereka secara garis keturunan ada dalam ranji,” kata Donny.

Dikatakan, setelah mendengarkan tuntutan maka pihak tergugat menjelaskan kalau dalam garis keturunan dan ranji yang dipaparkan oleh penggugat diakui oleh tergugat benar ada. Akan tetapi tergugat punya alasan kuat. Adapun alasannya dikarenakan pada tahun 1996 terjadi sengketa antara orang tua penggugat dengan kakek tergugat dan pada tahun tersebut orang tua penggugat menyatakan secara tertulis untuk keluar dari kaum tergugat. 

“Sampai sekarang surat tersebut masih disimpan oleh tergugat. Itulah yang menjadi alasan mengapa penggugat tidak diberikan pembagian penjualan tanah oleh tergugat,” kata Donny Putra menjelaskan.

Berdasarkan penjelasan itu kata Donny Putra menambahkan, akhirnya kedua belah pihak bersedia menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan.

“Penggugat dan tergugat menganggap masalah ini selesai dan kedua belah pihak saling memaafkan. Penggugat dan tergugat tidak akan mengungkit lagi persoalan pembagian hasil penjualan tanah tersebut, baik di dalam keluarga maupun di tingkat pemerintahan terendah sampai pemerintahan tertinggi,” kata Iptu Donny Putra

Akhirnya kata Iptu Donny Putra, penggugat memohon kepada tergugat untuk memaafkan kesalahan dari almarhum orang tuanya yang menyatakan keluar dari kaum. Dan penggugat memohon untuk persaudaraan ini tetap ada dan berlanjut dan bermohon supaya penggugat tetap ada dalam kaum. Setelah melakukan kesepakatan tersebut kedua belah pihak saling memaafkan, dan menyepakati keputusan tersebut dengan baik dan tanpa ada unsur pakasaan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments