POLSEK SUNGAI GERINGGING DAMAIKAN DUA KUBU YANG BERTIKAI

iklan adsense

POLSEK SUNGAI GERINGGING DAMAIKAN DUA KUBU YANG BERTIKAI

PARIAMAN KOTA, PIONIR---- Peranan Bhabinkamtibmas tidak saja sebagai penegak hukum atau penjaga kamtibmas. Namun kehadirannya ditengah masyarakat harus mempu menjadi penyejuk dihati masyarakat.

Disamping itu tugas seorang Bhabinkamtibmas sangat mulia. Namun dibalik kemuliaan itu tersimpan kesan kesederhanaan yang harus mempu memikat hati masyarakat sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat.

Hal ini telah dibuktikan oleh Bhabinkamtibmas Nagari Malai III Koto, Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar)  Brigadir Irdiwan.

Jumat 26 Februari 2021 kemaren, dia bersama Waka Polsek Sungai Geringging
Ipda Satria Agus Prihatin, tokoh masyarakat, wali nagari, serta niniak mamak daerah setempat, secara musyawarah menyelesaikan permasalahan sengketa tanah warga binaannya di Korong Pasar Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Pada kesempatan itu Brigadir Irdiwan bersama Waka Polsek Ipda Satria Agus Prihatin mencoba mencarikan solusi atau jalan keluar terhadap permasalahan tanah itu. Berkat kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai dengan bantuan para tokoh masyarakat dan niniak mamak akhirnya pertikaian itu dapat diselesaikan secara badunsanak.

"Alhamdulillah, akhirnya kedua belah pihak sama sama menyetujui hasil musyawarah yang di hadiri oleh pemuka masyarakat dan niniak mamak tersebut", kata Brigadir Irdiwan.

Irdiwan mengatakan, dengan adanya pertemuan tersebut, didapat persetujuan kedua belah pihak untuk berdamai dan berjanji untuk tidak lagi mempermasalahkan masalah tanah tersebut.

Kepada ahli waris kedua warga yang bertikai Irdiwan juga menyampaikan agar menerima dan menghormati keputusan yang sudah disepakati bersama, sehingga tidak timbul permasalahan dan perselisihan dikemudian hari, katanya.

Upaya yang ditempuh Brigadir Irdiwan dan Waka Polsek Sungai Geringging itu sebagai bentuk upaya Polri yang hadir ditengah masyarakat sebagai problem solving (Pemecah masalah) dan merupakan bentuk pendekatan secara kekeluargaan, sehingga permasalahan tidak menjadi berkepanjangan, katanya.

Dikatakan Irdiwan, mediasi yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi itu kata Irdiwan adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Kata Irdiwan, mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

"Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan berdamai," ungkapnya. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments