POLSEK V KOTO KAMPUNG DALAM BUBARKAN KOMUNITAS VESPA
Komunitas dapat juga dipandang sebagai interaksi dalam struktur sosial yang berdiam pada lokasi yang berbeda atau mungkin dipersatukan oleh kepentingan atau nilai-nilai yang sama, seperti komunitas seniman, komunitas pekerja, komunitas pendidikan, komunitas pecinta otomotif dan sebagainya.
Komunitas pun dapat dimaknai sebagai serbuah kelompok dari suatu masyarakat atau sebagai sekelompok orang yang hidup di suatu area khusus yang memiliki karakteristik budaya yang sama.
Apapun definisinya, komunitas ini memiliki sifat interaksi. Ciri utama sebuah komunitas adalah adanya keharmonisan, egalitarian serta sikap saling berbagi nilai dan kehidupan.
Ciri inilah yang ditunjukan oleh Komunitas Vespa yang mangkal di SPBU Simpang Empat Toboh, yang secara administratif merupakan wilayah Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman dan secara yuridis merupakan wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat.
Dari pantauan Pionir menunjukkan bahwa bentuk atau tipologi modal sosial komunitas Vespa termasuk dalam tipologi inclusive yaitu tentang persamaan, kebebasan serta nilai-nilai kemajemukan, humanitarian yang dapat dilihat dari cara penerimaan komunitas ini dengan membebaskan anggotanya dan tidak mengikat terutama terhadap anggota yang tidak memiliki vespa dan bahkan hanya sekedar nimbrung atau nongkrong.
“Anak Vespa yang ditertibkan datang dari arah Sungai Limau menuju Pariaman dengan jumlah Vespa 2 unit dan pengendara delapan orang yang berpakaian compang camping, sedangkan Vespanya sudah dimodifikasi urakan dan bergelantungan bermacam-macam sampah,” kata AKP Kasman pada Pionir, Jumat sore 19 Februari 2021. (Firman Sikumbang)
0 Comments