PROGRAM POLRI PRESISI MAMPU “MEMPERTAUTKAN’ DUA PIHAK YANG BERSENGKETA

iklan adsense

PROGRAM POLRI PRESISI MAMPU  “MEMPERTAUTKAN’ DUA PIHAK YANG BERSENGKETA

MENTAWAI, Pionir—Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah resmi melantik Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru. Pelantikan Listyo Sigit dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI Tahun 2021, tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021.

Sebagai Kapolri baru ada delapan komitmen yang disampaikan oleh Listyo Sigit. Delapan komitmen itu terdiri Kapolri ingin menjadikan Polri sebagai institusi yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Selain itu Kapolri juga ingin menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional, menjaga soliditas internal, meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI-Polri, serta bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk mendukung dan mengawal program pemerintah, mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreativitas yang mendorong kemajuan ekonomi Indonesia, menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan, mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative justice dan problem solving dan setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan.

Harapan dan komitmen Kapolri melalui program Pori Presisi ini pun ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sipora, Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Donny Putra SH, MH.

Paling tidak untuk menciptakan Polri Presisi sesuai dengan harapan Kapolri, terutama pada poin 7 Donny Putra meinstruksikan personelnya mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas untuk Desa Tuapejat Brigadir Yasser Rinaldi berupaya memediasi penyelesaian perkara tanah yang terjadi antar dua pihak, dengan menempuh penyelesaian secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum, agar masing-masing pihak dapat merasa puas dan tidak ada yang merasa dirugikan.

“Pada hari Jum’at itu Brigadir Yasser Rinaldi berupaya memediasi dua pihak yang bertikai, dimana penggugatnya adalah Armen Cs dan tergugatnya adalah Arkilaus. Mediasi yang dilakukan di aula kantor Desa Tuapejat itu dengan melibatkan Pemerintahan Desa Tuapejat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuapejat,” kata Donny Putra.

Iptu Donny Putra mengatakan, setelah dilakukan mediasi dengan menghadirkan saksi-saksi dan kedua belah pihak, akhirnya objek tanah yang bersengketa berada di Laboh, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pihak tergugat dan penggugat sepakat akan membagi dan mengkapling tanah tersebut lalu diserahkan kepada yang berhak mengelola maupun memiliki tanah tersebut,” ujar Iptu Donny Putra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments